Isi Surat Dakwaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok

Selasa, 13 Desember 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di dakwa dengan sengaja telah melakukan penistaan agama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

JPU menyatakan bahwa Ahok telah sengaja menistakan Alquran dengan memelintir tafsir Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu beberapa waktu lalu.

"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan.

Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak-ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua ga terima ga enak dong, jadi utang budi, janganbapak ibu punya perasaan ga enak, nanti mati pelan- pelan loh kena stroke," kata Jaksa mengutip ucapan Ahok.

Menurut JPU, dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al-Maidah ayat 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Terkait sangkaan tersebut, Ahok didakwa dengan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.(Fdi)

BACA JUGA:

  1. Ahok Menangis Saat Bacakan Nota Keberatan Dakwaan
  2. Ini Penyebab Ahok Menangis di Ruang Sidang
  3. Ahok Minta Izin Memutar Video Gus Dur
  4. Ahok Menahan Tangis Membacakan Bantahannya
  5. Saat Gelar Pembuktian Perkara Ahok, TV Dilarang Menyiarkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan