Isi Surat Dakwaan Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok


Deskripsi : Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, beserta 51 barang bukti. Jakarta, Kamis 1/12 (Foto: Merah Putih/ Dery Ridwansah)
MerahPutih Megapolitan - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di dakwa dengan sengaja telah melakukan penistaan agama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
JPU menyatakan bahwa Ahok telah sengaja menistakan Alquran dengan memelintir tafsir Surat Al-Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu beberapa waktu lalu.
"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pilgub DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," ujar Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan.
Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak-ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua ga terima ga enak dong, jadi utang budi, janganbapak ibu punya perasaan ga enak, nanti mati pelan- pelan loh kena stroke," kata Jaksa mengutip ucapan Ahok.
Menurut JPU, dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah surat Al-Maidah ayat 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Terkait sangkaan tersebut, Ahok didakwa dengan dakwaan primer pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.(Fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP

Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung
