MerahPutih.com - Sebanyak 15 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 menyuarakan pesan moral kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengingatkan agar Jokowi kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya.
“Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan rule of law seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak Penyelenggara Negara, tapi sayangnya makin sering ditinggalkan,” kata eks Komisioner KPK Basaria Panjaitan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Baca Juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Basaria dan rekan-rekannya mengaku kecewa dengan indikasi Pemerintahan Presiden Jokowi kehilangan sifat kenegarawanan dan keteladanan terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilu 2024 belakangan.
“Bukti dari hilanganya kompas moral, etika, dan hukum dalam berbangsa dan bernegara, telah terlihat nyata dalam berbagai parameter dan penilaian yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional,” ujarnya.
Contohnya, kata Basaria, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menurun dalam empat tahun terakhir. Pada 2019 skor IPK Indonesia mencapai 40 dan turun drastis menjadi 34 di tahun 2022. Parahnya lagi, lanjut dia, Indonesia menempati ranking 115 dari semua negara yang disurvei pada 2023.
Baca Juga:
Para eks Komisioner KPK juga menilai tidak bergeraknya Index Negara Hukum (Rule of Law Index) yang dikeluarkan World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 (dari skala 0 sampai dengan 1) ditahun 2023. “Jadi masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum,” imbuh mantan perwira tinggi Polri itu.
The Economist Intelligence Unit juga menempatkan Indonesia sebagai negara “Demokrasi Cacat” (flawed democracy). Berdasarkan data Varieties of Democracy Project 2023, Indonesia hanya mencapai skor 25, dan menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik “Kartel Partai Politik”.
Oleh karena itu, 15 mantan komisioner lembaga antirasuah menyerukan pesan moral kepada Presiden Jokowi dan seluruh penyelenggara negara untuk melaksanakan “PANCA LAKU”:
1. Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
2. Menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
3. Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address). Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
4. Kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.
5. Menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan kekuatan dan pertolongan bagi kita semua untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Ketua KPU Disanksi Karena Loloskan Gibran, Cak Imin Singgung Soal Etika
Adapun 15 pimpinan KPK periode 2003-2019 yang memberikan pesan moral ke Jokowi, antara lain Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, dan Bibit Samad Rianto, Mas Achmad Santosa, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Mohammad Jassin, Mohammad Jassin, Zulkarnain, dan Haryono Umar. (Pon)