IPW Nilai Penunjukkan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri Tidak Lazim
Kamis, 24 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, ada keanehan dalam penunjukkan Komjen (Pol) Idham Azis sebagai Kapolri.
Neta membeberkan, dalam proses pencalonan Kapolri selama ini, ada dua masukan yang diterima presiden. Dari Wanjakti Polri dan dari Kompolnas.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Sebut Pernyataan IPW Soal Idham Azis Menyesatkan
Dari kedua masukan itu, presiden memilih satu nama untuk diserahkan ke DPR agar dilakukan uji kepatutan oleh komisi
"Tapi dalam penetapan Idam Azis sebagai calon kapolri, prosedur itu tidak dilalui sebagaimana mestinya," sebut Neta dalam keterangannya kepada merahputih.com di Jakarta, Kamis (25/10).

Neta melanjutkan, beberapa jam setelah Wakapolri Ari Dono ditetapkan sebagai Plt Kapolri, beberapa komisioner kompolnas mendatanginya.
Mereka meminta segera diadakan rapat untuk membahas dan menentukan nama-nama calon kapolri. Akhirnya Plt Kapolri memanggil seorang jenderal sehingga mereka rapat untuk menentukan nama-nama calon kapolri. Mereka rapat hanya berlima. Tiga dari Kompolnas dan dua dari Polri.
"Keputusannya, ada lima calon kapolri yakni Komjen Arif, Komjen Agung Budi, Irjen Gatot, Irjen Martuani, dan Komjen Idam Azis. Nama Idam Azis sempat diperdebatkan karena masa dinasnya sebagai anggota polisi kurang dari 2 tahun," jelas Neta.
Tapi akhirnya nama Idham dimasukkan dengan catatan. Sementara nama Irjen Agus Kapolda Sumut yang sempat dibahas sebagai kader potensial, disebut Neta dicoret karena dianggap terlalu muda dari Akpol 1989 dan namanya digantikan oleh Irjen Martuani, Asop Kapolri.
"Setelah selesai diketik hingga tengah malam, menjelang dini hari surat yang berisi nama-nama calon kapolri itu dikirim ke Istana dan paginya Istana sudah mengirimkan satu nama ke DPR. Kerja cepat. Pola pengajuan nama calon kapolri seperti ini di luar kelaziman," terang Neta.
Baca Juga:
Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri, Berapa Harta Kekayaan Komjen Idham Azis?
Neta berpendat, tak biasanya Kompolnas mendatangi pimpinan Polri untuk membahas nama calon kapolri.
"Biasanya Kompolnas rapat sendiri dan dihadiri semua komisioner Kompolnas untuk mendata dan membahas nama nama calon Kapolri. Baru kemudian diserahkan ke presiden," imbuh Neta.
Di sisi lain, Polri juga melakukan rapat wanjak yang dipimpin Wakapolri dengan peserta Irswasum, Kadiv Propam, Deputi SDM dan pejabat lainnya.

"Di era Kapolri Timur Pradopo, dewan kepangkatan jabatan tinggi malah dihadiri semua jenderal bintang 3," imbuh Neta.
Neta menilai, dalam pencalonan Idham Azis, Polri belum melakukan wanjak secara resmi dan belum menyampaikan surat usulan resmi kepada presiden.
"Surat usulan baru dari Kompolnas berdasarkan hasil rapat yang dihadiri 3 komisioner dan dua petinggi Polri. Pertanyaan IPW, kenapa proses pencalonan Idham Azis terkesan terburu-buru dan tidak lazim. Ada apa?," kata Neta.
Bantahan disampaikan anggota Kompolnas Poengky Indarti. Ia mengatakan Kompolnas dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Poengky melanjutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," kata Poengky, dikutip Antara, membantah pernyataan Neta S Pane yang menyatakan bahwa surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri disyaratkan minimal dua tahun sementara Komjen Pol Idham Azis sebagai calon Kapolri hanya memiliki sisa masa dinas satu tahun lebih.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukan calon Kepala Polri (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak bisa dicampuri, apakah nama yang diajukan satu atau lebih.
"Penunjukan calon Kapolri itu hak prerogatif Presiden Jokowi, kalau yang diusulkan masa tugasnya tinggal 1 sampai 1,5 tahun, itu hak prerogatif Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dasco menilai, penunjukan Komjen Pol Idham Aziz sebagai calon Kapolri tidak cacat hukum sehingga tinggal menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Surat Presiden yang mengajukan nama Idham Aziz sudah diterima Pimpinan DPR pada Rabu (23/10) dan dalam waktu dekat akan dibahas di Rapat Pimpinan.
"Apabila komisi yang sudah terbentuk dalam hal ini Komisi III DPR sudah ditetapkan pimpinan dan anggotanya, maka sesuai batas waktu yang ada, kemungkinan akan segera diadakan uji kelayakan," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Komjen Idham Azis Calon Kapolri, Puan: Segera Lakukan Proses 'Fit and Proper Test'