Inmendagri Terbaru: Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam

Jumat, 29 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri terbaru itu, tes swab polymerase chain reaction (PCR) kini berlaku 3 hari atau 3X24 jam. Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2X24 jam sejak pengambilan sampel. Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Baca Juga:

Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu

Berikut aturan lengkap masa berlaku tes PCR tersebut:

I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) : pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

Ilustrasi - Salah satu warga menjalani swab PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala
Ilustrasi - Warga menjalani swab PCR (polymerase chain reaction) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Swab Test PCR Dapat Merusak Otak

III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan