Ini Syarat dan Sanksi Bagi Pemantau Asing yang Memantau Pemilu 2019

Selasa, 26 Maret 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa tidak semua pemantau asing bisa seenaknya masuk dalam tim pemantau Pemilu 2019.

Sebelum menjadi saksi dan pengawas pemilu, lembaga atau pemantau asing harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum dinyatakan terakreditasi sebagai pemantau pemilu. Salah satu syaratnya yakni pemantau asing harus melakukan pendaftaran atau registrasi ke Bawaslu RI.

"Sampai H-7 kita masih membuka pendaftaran pemantau di Bawaslu untuk proses akreditasinya," katanya di Jakarta, Selasa (26/3).

Bukan hanya registrasi, bagi pemantau dari luar negeri diberikan syarat khusus yakni visa serta kompentensi sebagai pemantau pemilu.

"Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain," jelas dia.

Menurut dia, mereka harus memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Termasuk memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Afif.

Logo KPU
Logo KPU (foto: kpu.go.id)

Dia menyebut syarat bagi pemantau terdapat di Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 435 hingga 447.

"Berdasarkan pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu. Serta Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," kata Afif.

Pemantau pemilu asing yang hadir untuk mengawasi jalannya pemilu terikat kode etik, dimana mereka harus mematuhi sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya. Pemantau asing tidak boleh semena-mena menafsirkan aturan pemilu atau apa yang terjadi saat pemilu, jika mereka sendiri tidak memahami.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, bisa saja lembaga itu disanksi.

"Ya pasti (kena sanksi). Lembaga pemantau dalam negeri pun kalau melanggar kami cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi dia sebagai pemantau. Sehingga opini apapun yang dikeluarkan tidak kita anggap. Sebagai lembaga yang harus mengakui kedaulatan dan aturan lokal harus juga taat pada semua aturan di Indonesia," terangnya.

Afif mencontohkan, jika ada pemantau asing yang beropini atas apa yg terjadi dalam pemilu Indonesia, lalu dihubungkan dengan aturan negara asalnya maka itu tidak diperbolehkan. Selain itu, pemantau dilarang mempengaruhi masyarakat di TPS.

"Itu juga engak boleh memengaruhi pemilih. Mereka kan biasanya datang hanya di tps saja, melihat pencoblosan. Prinsip-prinsip itu yang harus mereka pahami soal regulasi di negara kita. Mereka harus hargai apa yg menjadi patokan di negara kita," ucap Afif.

Di dalam peraturan Bawaslu No 4 tahun 2018 ada persyaratan untuk mengatur pemantau pemilu. Pemantau pemilu itu harus patuh pada kode etik. Yang pertama adalah menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia.

Lalu, menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada di Indonesia dan yang ketiga ini salah satu yang paling mendasar non-partisan dan netral.

"Kita percaya dengan proses yang semuanya terbuka, kita enggak perlu khawatir karena semua pihak ikut mengawasi kita. Pemantau asing ini kan juga menjadi bagus sebagai legitmisasi semua orang untuk memandang dan melihat proses pemilu kita," pungkas Afif.(Knu)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kembangkan Kewirausahaan Umat, Sandi Ingin Masjid Jadi Pusat Bisnis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan