Pemilu 2019

Ini Syarat dan Sanksi Bagi Pemantau Asing yang Memantau Pemilu 2019

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 Maret 2019
 Ini Syarat dan Sanksi Bagi Pemantau Asing yang Memantau Pemilu 2019

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa tidak semua pemantau asing bisa seenaknya masuk dalam tim pemantau Pemilu 2019.

Sebelum menjadi saksi dan pengawas pemilu, lembaga atau pemantau asing harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum dinyatakan terakreditasi sebagai pemantau pemilu. Salah satu syaratnya yakni pemantau asing harus melakukan pendaftaran atau registrasi ke Bawaslu RI.

"Sampai H-7 kita masih membuka pendaftaran pemantau di Bawaslu untuk proses akreditasinya," katanya di Jakarta, Selasa (26/3).

Bukan hanya registrasi, bagi pemantau dari luar negeri diberikan syarat khusus yakni visa serta kompentensi sebagai pemantau pemilu.

"Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain," jelas dia.

Menurut dia, mereka harus memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Termasuk memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Afif.

Logo KPU
Logo KPU (foto: kpu.go.id)

Dia menyebut syarat bagi pemantau terdapat di Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 435 hingga 447.

"Berdasarkan pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pemantau pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu. Serta Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," kata Afif.

Pemantau pemilu asing yang hadir untuk mengawasi jalannya pemilu terikat kode etik, dimana mereka harus mematuhi sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya. Pemantau asing tidak boleh semena-mena menafsirkan aturan pemilu atau apa yang terjadi saat pemilu, jika mereka sendiri tidak memahami.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, bisa saja lembaga itu disanksi.

"Ya pasti (kena sanksi). Lembaga pemantau dalam negeri pun kalau melanggar kami cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi dia sebagai pemantau. Sehingga opini apapun yang dikeluarkan tidak kita anggap. Sebagai lembaga yang harus mengakui kedaulatan dan aturan lokal harus juga taat pada semua aturan di Indonesia," terangnya.

Afif mencontohkan, jika ada pemantau asing yang beropini atas apa yg terjadi dalam pemilu Indonesia, lalu dihubungkan dengan aturan negara asalnya maka itu tidak diperbolehkan. Selain itu, pemantau dilarang mempengaruhi masyarakat di TPS.

"Itu juga engak boleh memengaruhi pemilih. Mereka kan biasanya datang hanya di tps saja, melihat pencoblosan. Prinsip-prinsip itu yang harus mereka pahami soal regulasi di negara kita. Mereka harus hargai apa yg menjadi patokan di negara kita," ucap Afif.

Di dalam peraturan Bawaslu No 4 tahun 2018 ada persyaratan untuk mengatur pemantau pemilu. Pemantau pemilu itu harus patuh pada kode etik. Yang pertama adalah menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia.

Lalu, menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada di Indonesia dan yang ketiga ini salah satu yang paling mendasar non-partisan dan netral.

"Kita percaya dengan proses yang semuanya terbuka, kita enggak perlu khawatir karena semua pihak ikut mengawasi kita. Pemantau asing ini kan juga menjadi bagus sebagai legitmisasi semua orang untuk memandang dan melihat proses pemilu kita," pungkas Afif.(Knu)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kembangkan Kewirausahaan Umat, Sandi Ingin Masjid Jadi Pusat Bisnis

#Bawaslu #Pemilu 2019 #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bagikan