Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ini Respons SETARA Institute Soal Perppu Ormas

Noer Ardiansjah - Kamis, 13 Juli 2017

Ketua SETARA Institute Hendardi ikut menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Menurut dia, secara ketatanegaraan, Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai.

"Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Kamis (13/7).

Hendardi menjelaskan, terkait keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat," tandasnya.

Secara prinsipil, kata Hendardi, pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.

"Apalagi organisasi semacam HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara," ucapnya.

Meski demikian, ia menilai, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

"Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances)," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Perppu Pembubaran Ormas Radikal Sudah Diteken Presiden Jokowi

Baca Artikel Asli