Ini Kronologi OTT Wali Kota Tegal
Rabu, 30 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno.
Menurut Agus, operasi senyap itu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik suap di lingkungan pemerintah Tegal.
"Kami perlu sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan ke KPK terkait dugaan suap. Ketika KPK menindaklanjuti, di tiga lokasi berbeda KPK amankan delapan orang," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
OTT kali ini, kata Agus, terkait suap pengelolaan dana kesehatan RSUD Kota Tegal dan pengadaan barang jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.
Agus menerangkan, penangkapan pertama dilakukan kepada Imam Permana dan Mahradi selaku supir Amir Mirza Hutagalung. Keduanya ditangkap di Posko Pemenangan Amir di kawasan Tegal, Jawa Tengah.
"Sebab, nanti akan ada Pilkada 2018. Jadi, rumah pemenangan untuk proses nanti di dalam pilkada," katanya.
Dari lokasi pertama, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta berada di dalam tas berwarna hijau. Sedangkan, Rp 100 juta sisanya, berada di dua rekening milik Amir yang masing-masing berjumlah Rp 50 juta.
"Uang tersebut diambil dari saudara U (Umi Hayatun) dari keuangan RS Kardinah pada hari itu sekitar Pukul 11.40 WIB," kata Agus.
Setelah berhasil mengamankan uang tersebut, Tim Satgas kemudian mencokok Umi Hayatun di kediamannya di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Selang beberapa saat, giliran Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan ajudannya Akhbari Chintya Berlian diangkut Tim Satgas KPK.
Agus menambahkan, Tim Satgas juga bergerak menciduk Amir Mirza Hutagalung selaku orang kepercayaan Mashita yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Brebes di bilangan Pluit, Jakarta Utara.
"Kemudian di Jakarta sekitar Pukul 16.50 WIB, tim KPK mengamankan AMH di sebuah lobi apartemen di Pluit dan langsung dibawa ke KPK," katanya.
Sedangkan orang terakhir yang diciduk ialah Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi. Dia diamankan di sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dari penangkapan itu, Tim Satgas KPK menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Mashita, posko pemenangan milik Amir, ruang kerja direktur, wakil direktur dan kepala bagian RS Kardinah, Tegal.
Agus mengatakan, pemberian uang itu terkait pengelolaan dana kesehatan dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kota Tegal dengan total sebesar Rp 5,1 miliar.
Yakni Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan kesehatan dan Rp 3,5 miliar merupakan fee proyek di lingkungan pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
"Uang itu diduga diterima Mashita sejak Januari hingga Agustus 2017," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan Mashita selaku penerima suap serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai pemberi suap. (Pon)
Baca berita terkait kasus suap Wali Kota Tegal lainnya di: Wali Kota Tegal Siti Mashita, Amir Mirza, Dan Cahyo Ditahan Terpisah