Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
"Total aliran uang yang diterima AW (Ardito Wijaya) mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Mungki menjelaskan, sejak Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Postur belanja APBD tahun 2025 mencapai Rp 3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Baca juga:
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030," tutur Mungki.
Dalam pelaksanaan pengondisian itu, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda Iswantoro yang selanjutnya berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Kronologi dan Aliran Dana
Februari–Maret 2025: Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang lelang di sejumlah SKPD melalui penunjukan langsung di e-katalog.
Februari–November 2025: Ardito menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
Proyek Alkes Dinkes Lampung Tengah: PT Elkaka Mandiri (EM) memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan senilai Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima fee Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan