Ini Kronologi OTT Wali Kota Tegal

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Agustus 2017
Ini Kronologi OTT Wali Kota Tegal

(Kiri-kanan) Wakil Ketua KPK Rosaria Pandjaitan, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait OTT Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno. (MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan K‎orupsi (KPK) Agus Rahardjo menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno.

Menurut Agus, operasi senyap itu berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik suap di lingkungan pemerintah Tegal.

"Kami perlu sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan ke KPK terkait dugaan suap. Ketika KPK menindaklanjuti, di tiga lokasi berbeda KPK amankan delapan orang," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

OTT kali ini, kata Agus, terkait suap ‎pengelolaan dana kesehatan RSUD Kota Tegal dan pengadaan barang jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.

Agus menerangkan, penangkapan pertama dilakukan kepada Imam Permana dan Mahradi selaku supir Amir Mirza Hutagalung. Keduanya ditangkap di Posko Pemenangan Amir di kawasan Tegal, Jawa Tengah.

"Sebab, nanti akan ada Pilkada 2018. Jadi, rumah pemenangan untuk proses nanti di dalam pilkada," katanya.

Dari lokasi pertama, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta berada di dalam tas berwarna hijau. Sedangkan, Rp 100 juta sisanya, berada di dua rekening milik Amir yang masing-masing berjumlah Rp 50 juta.

‎"Uang tersebut diambil dari saudara U (Umi Hayatun) dari keuangan RS Kardinah pada hari itu sekitar Pukul 11.40 WIB," kata Agus.

Setelah berhasil mengamankan uang tersebut, Tim Satgas kemudian mencokok Umi Hayatun di kediamannya di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Selang beberapa saat, giliran Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan ajudannya Akhbari Chintya Berlian diangkut Tim Satgas KPK.

‎Agus menambahkan, Tim Satgas juga bergerak menciduk Amir Mirza Hutagalung selaku orang kepercayaan Mashita yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Brebes di bilangan Pluit, Jakarta Utara.

"‎Kemudian di Jakarta sekitar Pukul 16.50 WIB, tim KPK mengamankan AMH di sebuah lobi apartemen di Pluit dan langsung dibawa ke KPK," katanya.

Sedangkan orang terakhir yang diciduk ialah ‎Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi. Dia diamankan di sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari penangkapan itu, Tim Satgas KPK menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Mashita, posko pemenangan milik Amir, ruang kerja direktur, wakil direktur dan kepala bagian RS Kardinah, Tegal.

Agus mengatakan, pemberian uang itu terkait pengelolaan dana kesehatan dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kota Tegal dengan total sebesar Rp 5,1 miliar.‎

Yakni Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan kesehatan dan Rp 3,5 miliar merupakan fee proyek di lingkungan pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

"Uang itu diduga diterima Mashita sejak Januari hingga Agustus 2017," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan Mashita selaku penerima suap serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai pemberi suap. (Pon)

Baca berita terkait kasus suap Wali Kota Tegal lainnya di: Wali Kota Tegal Siti Mashita, Amir Mirza, Dan Cahyo Ditahan Terpisah

#Ott Kpk #OTT Wali Kota Tegal #Siti Mashita Soeparno #Amir Mirza Hutagalung #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal setelah Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan