Wali Kota Tegal Siti Mashita, Amir Mirza, dan Cahyo Ditahan Terpisah
Ketua DPW Partai NasDem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung (tengah) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8). (ANTARA/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka dugaan suap.
Selain kepada mereka berdua, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan. Mereka bertiga ditahan di tempat yang berbeda.
"Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Siti Mashita, Amir Mirza, dan Cahyo Supardi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa (29/8) kemarin. Ada lima orang lainnya yang juga ikut diciduk bersama tiga orang tersangka tersebut.
Mereka berlima di antaranya Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Namun, kelimanya tidak ditahan.
Basaria menjelaskan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut totalnya sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari rekening Amir.
Basaria melanjutkan, sebagai penerima Siti Masitha dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait OTT Wali Kota Tegal lainnya di: KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Tegal dan Amir Mirza Tersangka Suap
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
KPK Buka-bukaan Kesulitan Bongkar Kasus Bupati Pati Sudewo, Gara-Gara Ini!
KPK Terpaksa Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus Demi Keamanan
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo