Wali Kota Tegal Siti Mashita, Amir Mirza, dan Cahyo Ditahan Terpisah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 30 Agustus 2017
Wali Kota Tegal Siti Mashita, Amir Mirza, dan Cahyo Ditahan Terpisah

Ketua DPW Partai NasDem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung (tengah) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka dugaan suap.

Selain kepada mereka berdua, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan. Mereka bertiga ditahan di tempat yang berbeda.

"Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Siti Mashita, Amir Mirza, dan Cahyo Supardi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa (29/8) kemarin. Ada lima orang lainnya yang juga ikut diciduk bersama tiga orang tersangka tersebut.

Mereka berlima di antaranya Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Namun, kelimanya tidak ditahan.

Basaria menjelaskan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut totalnya sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 200 juta dan Rp 100 juta dari rekening Amir.

Basaria melanjutkan, sebagai penerima Siti Masitha dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait OTT Wali Kota Tegal lainnya di: KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Tegal dan Amir Mirza Tersangka Suap

#Ott Kpk #Kasus Suap #Wali Kota Tegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
KPK secara resmi menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Indonesia
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming angkat suara terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi
Indonesia
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara atau Joman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Indonesia
Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Ketika KPK telah memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan Noel, maka baru ada tindak lanjut atas status Noel di Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Indonesia
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka
KPK telah menyita sejumlah uang tunai, 22 kendaraan roda empat dan roda dua mewah milik Noel.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka
Berita Foto
Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK
Sederet barang bukti berupa sepeda motor dan mobil dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025)
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK
Bagikan