Ini Kata Polda Metro Terkait Upaya Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi

Selasa, 21 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kuasa hukum artis Catherine Wilson telah mengajukan upaya rehabilitasi untuk kliennya yang ditangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di rumahnya di Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (18/7) lalu.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya mengaku tidak masalah ada permohonan rehabilitasi karena itu merupakan hak dari tersangka.

Baca Juga:

Catherine Wilson Mengaku Pakai Narkoba Dua Bulan

"Memang betul ada pengacaranya (Catherinw Wilson) sudah mengajukan rehabilitasi, silakan saja, nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (21/7).

Meski begitu, Yusri mengungkapkan Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Catherine itu. Saat ini, polisi masih mengejar seseorang berinisial A yang menjual sabu ke Catherine.

"Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua kan BNNK. Dia mengajukan ke sana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silakan saja enggak masalah," jelasnya.

Aktris Catherine Wilson (ANTARA)
Aktris Catherine Wilson (ANTARA)

Sebelumnya, artis Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya yang beralamat di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Dia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus artis tersebut. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Baca Juga:

Polda Metro Dalami Pengakuan Catherine Wilson Pakai Narkoba

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Penjara 5 Tahun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan