Ini Jumlah Pilkada Yang Bakal Lawan Kotak Kosong

Jumat, 30 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024, atau bakal melawan kotak kosong.

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Idham mengatakan, di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Parpol tersebut ialah PKN.

"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," ujarnya.

Baca juga:

Dharma-Kun Tiba di KPU untuk Daftar Pilkada Jakarta 2024

Idham mengatakan, wilayah lain yang hanya memiliki paslon tunggal ada di 42 kabupaten dan 5 kota.

"Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," jelasnya.

Idham mengatakan, KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama tiga hari. Yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September," katanya.

Baca juga:

Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?

Kemudian mulai tanggal 2, 3, 4 September dilakukan pendaftaran selama tiga hari di KPU provinsi kabupaten kota.

“Nantinya calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan