Ini Jumlah Pilkada Yang Bakal Lawan Kotak Kosong
Podium kegiatab konfrensi pers KPU Provisn DKI Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Asropih).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024, atau bakal melawan kotak kosong.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).
Idham mengatakan, di Papua Barat masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya. Parpol tersebut ialah PKN.
"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," ujarnya.
Baca juga:
Dharma-Kun Tiba di KPU untuk Daftar Pilkada Jakarta 2024
Idham mengatakan, wilayah lain yang hanya memiliki paslon tunggal ada di 42 kabupaten dan 5 kota.
"Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran," jelasnya.
Idham mengatakan, KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal.
"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama tiga hari. Yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September," katanya.
Baca juga:
Tak Ikut Usung Calon di Pilkada, Nasib Partai Politik Terancam?
Kemudian mulai tanggal 2, 3, 4 September dilakukan pendaftaran selama tiga hari di KPU provinsi kabupaten kota.
“Nantinya calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," katanya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata