Ini Alasan Yudi Kristiana Ditarik dari KPK
Selasa, 17 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto menjelaskan alasan penarikan Jaksa Yudi Kristiana dari KPK untuk kembali ke Korps Adhyaksa.
Amir menjelaskan bahwa Yudi ditarik untuk menempati jabatan sebagai Kepala Bidang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
"Beliau dipromosikan menjadi Kepala Bidang Pusdiklat, Eselon III," ujar Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/11).
Amir mengatakan bahwa Yudi sangat dibutuhkan tenaganya di Pusdiklat Kejagung. Yudi memang merupakan salah satu jaksa yang bergelar doktor, berkompeten dan dibutuhkan untuk mendidik Jaksa.
"Beliau kan seorang doktor, akademisi, jadi diperlukan orang yang berkualitas seperti beliau untuk mendidik SDM di Kejaksaan. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah lain," paparnya.
Amir juga membantah penarikan Yudi terkait dengan perkara korupsi dana Bansos Sumut.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Kebetulan salah satu Kabid di Pusdiklat ini, Pak Yuspar, dipromosikan jadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka diambilah orang yang punya kompeten, Pak Yudi adalah salah satu kader Kejaksaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Yudi telah menjadi jaksa fungsional di KPK selama delapan tahun. Selama bertugas sebagai Jaksa KPK, ia telah menangani banyak perkara besar, seperti kasus Bank Century yang menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Kemudian ia juga menangani kasus korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaninggrum. (gms)
BACA JUGA:
- Ketua Pansus Pelindo II Berharap Mukjizat agar Kuorum
- Masinton Pasaribu Sebut Setya Novanto sebagai Koreng di DPR
- Dirjen Pajak Ungkap Pelindo II Tidak Bayar Pajak Berkali-kali
- Ahok Sebut DPRD DKI Sarang Koruptor, M Taufik: Justru Sebaliknya
- Pelempar Granat di Duren Sawit Masih Dicari