Merahputih.com - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memutuskan mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pun sudah memutuskan bahwa kasus sengketa Pilpres 2019 akan dikawal oleh sembilan hakim terbaiknya.
BACA JUGA: BPN Tak Akan Kerahkan Massa ke MK, Tapi...
"Semua. jadi pilrpes dipimpin ketua Mahkamah Konstitusi dengah anggota pleno 8 hakim lain,” ujar Wakil Ketua MK, Aswanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5).
Aswato kemudian menyebutkan kesembilan Hakim MK tersebut yang akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman bakal memimpin kedelapan Hakim Anggota MK lainnya, yakni Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Menurut Aswanto nantinya kesembilan Hakim MK ini akan menggali pertanyaan dari saksi yang di hadirkan di persidangan.
BACA JUGA: BPN Ajukan Permohonan di MK agar Pemilu yang Jujur dan Adil Terbukti
“Semua akan menangani dan semua hakim diberikan kebebasan menggali apa yang ingin dia peroleh dari ahli dari saksi,” pungkasnya. (Knu)