BPN Ajukan Permohonan di MK agar Pemilu yang Jujur dan Adil Terbukti
Denny Indrayana (kanan) (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Anggota Badan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menilai, kecurangan dalam pemilu harus segera dibuktikan.
Pembuktian itu, lanjut Denny, bakal disampaikan di sidang perdana Mahkamah Konstitusi 14 Juni mendatang.
"Apa yang menjadi bukti kan ada selisih sekian juta. Saya ingin mengulang kembali terkait substansi materi kita tunggu. Ibarat bayi waktu lahir 14 juni saat pemeriksaan pendahuluan. Nanti kalau diumumkan bayi prematur yang tak sehat," kata Denny saat acara diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
BACA JUGA: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan
Denny melanjutkan, salah satu tujuan permohonan MK agar ini terbuka agar masyarakat bisa menilai pelaksanaan pemilu.
"Yang menjadi kata kunci permohonan di MK adalah seberapa jujur dan adilnya Pilpres 2019. Kata kunci semua pemilu kita mulaii dari 1955 sampai 2024. Bagaimana kita mengejewantahkan pemilu presiden yang jujur dan adil," jelas Denny.
"Itu kata kunci yang ingin kami buktikan di MK. Kami yakin hakim konstitusi mampu dan independen," tambah Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mencontohkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan aparat di daerah untuk memenangkan capres maupun caleg.
BACA JUGA: Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
"Ini kan baru indikasi. Tentu saja harus dibuktikan jika memang barang buktinya ada," tandas Denny yang mengenakan batik ini. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK