Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Amien Rais memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam. Namun dibalik semangat Bambang Widjojanto dan timnya, ada nada pesimistis dari Ketua Dewan Kehormatan PAN yang juga Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais.
Menurut Amien Rais, gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tidak akan mengubah banyak hal.
"Hari ini Insya Allah sudah turun ke MK, walaupun saya pesimis MK mengubah keadaan," kata Amien di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).
Lebih lanjut, Amien Rais mengungkapkan sebetulnya pihak BPN Prabowo-Sandi sudah mengetahui ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif.
Atas dasar itu, pihaknya tidak mengakui hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga kubu Prabowo menempuh jalur hukum dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
"Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," katanya lagi.
BACA JUGA: Bisa Sampai ke MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ngaku Butuh 'Perjuangan'
Dipimpin Bambang Widjojanto, Tim BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Tak heran bila Amien berujar, 'people power' yang dimaksudnya dan tersangka Eggi Sudjana adalah ajakan menolak adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum 2019.
Menurutnya selama tidak berlawanan dengan hukum, tak masalah menyampaikan pendapat karena ada undang-undang yang mengatur.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," tutup Amien Rais.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM