Bisa Sampai ke MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ngaku Butuh 'Perjuangan'
Pimpinan Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) itu tiba agak telat dari waktu yang direncanakan.
Delegasi BPN terdiri dari Hashim Djojohadikusumo, Ketua Tim Bambang Widjojanto dan anggota Denny Indrayana tampak berjalan dari Jalan Abdul Muis kemudian masuk ke Gedung MK.
Kepada awak media, Bambang Widjojanto mengatakan, timnya kesulitan masuk ke Jalan Medan Merdeka Barat karena jalan ditutup.
"Untuk sampai ke sini luar biasa sekali," tutur dia kepada wartawan di MK, Jumat (24/5).
Mantan komisioner KPK dan aktivis HAM itu berharap agar proses pengurusan sengketa pemilu di MK bisa lancar.
"Kalau di persidangan kita yakin tidak dihambat seperti ini, saya percaya MK ini bagian dari proses bisa dikomunikasikan," tutur BW.
BACA JUGA: Dipimpin Bambang Widjojanto, Tim BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Ketua MK Pastikan Tangani Sengketa Pemilu Secara Adil dan Proporsional
Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir, Bukti Prabowo-Sandi Tak Siap
Sementara itu, massa sudah menunggu sejak pukul 20.00 WIB. Mereka berdiri bersorak ketika tim hukum Prabowo-Sandi lewat jalan belakang MK itu.
Selain bersorak-sorai ke tim hukum Prabowo, mereka juga berfoto bersama marinir yang berjaga di sini. Mereka adalah para pria dan wanita, mengenakan baju koko, kaus, dan berbagai baju bebas.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik