Bisa Sampai ke MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ngaku Butuh 'Perjuangan'
Pimpinan Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW) itu tiba agak telat dari waktu yang direncanakan.
Delegasi BPN terdiri dari Hashim Djojohadikusumo, Ketua Tim Bambang Widjojanto dan anggota Denny Indrayana tampak berjalan dari Jalan Abdul Muis kemudian masuk ke Gedung MK.
Kepada awak media, Bambang Widjojanto mengatakan, timnya kesulitan masuk ke Jalan Medan Merdeka Barat karena jalan ditutup.
"Untuk sampai ke sini luar biasa sekali," tutur dia kepada wartawan di MK, Jumat (24/5).
Mantan komisioner KPK dan aktivis HAM itu berharap agar proses pengurusan sengketa pemilu di MK bisa lancar.
"Kalau di persidangan kita yakin tidak dihambat seperti ini, saya percaya MK ini bagian dari proses bisa dikomunikasikan," tutur BW.
BACA JUGA: Dipimpin Bambang Widjojanto, Tim BPN Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Ketua MK Pastikan Tangani Sengketa Pemilu Secara Adil dan Proporsional
Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir, Bukti Prabowo-Sandi Tak Siap
Sementara itu, massa sudah menunggu sejak pukul 20.00 WIB. Mereka berdiri bersorak ketika tim hukum Prabowo-Sandi lewat jalan belakang MK itu.
Selain bersorak-sorai ke tim hukum Prabowo, mereka juga berfoto bersama marinir yang berjaga di sini. Mereka adalah para pria dan wanita, mengenakan baju koko, kaus, dan berbagai baju bebas.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh