Ketua MK Pastikan Tangani Sengketa Pemilu Secara Adil dan Proporsional
Ketua MK Anwar Usman (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2019 ini lumayan banyak. Selain pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi yang mengajukan perkara kecurangan pada Pilpres, beberapa partai politik juga menempuh jalan yang sama.
Menanggapi banyaknya gugatan sengketa Pemilu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara. Bahkan, Anwar menjamin lembaga akan memeriksa dan meneliti semua berkas gugatan Pileg dan Pilpres 2019 secara adil.
“Prinsipnya apapun yang diajukan oleh berbagai pihak, termohon ataupun pihak terkait akan kita terima, akan kita periksa dan akan kita teliti semua,” kata Anwar Usman dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut Anwar Usman lembaganya hanya menerika satu kali berkas permohonan. Artinya, tidak ada perbaikan dalam pemberkasan permohonan untuk pengajuan sengketa pilpres.
Saat ditanya mengenai proses dimulainya pendaftaran sampai putusan sidang gugatan terkait Pileg atau Pilpres 2019. Dia menjelaskan pemohon ke MK dengan mengajukan berkas pendukung.
BACA JUGA: Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK
Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir, Bukti Prabowo-Sandi Tak Siap
Setelah itu, kata Anwar yang mantan aktivis HMI itu, melanjutkan pihak terkait menunggu panggilan sidang.
“Perbaikan pilpres gak ada kalau pileg ada. Kita mendaftar, tunggu nanti panggilan sidang,” ujarnya.
Sekedar informasi, sidang perdana untuk memutuskan hasil gugatan Pileg dan Pilpres diadakan pada Jumat 14 Juni 2019.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik