Pilpres 2019

Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
 Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK

Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar.Simanjuntak (MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan membongkar semua fakta kecurangan Pemilu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi nanti. Sebelum bersidang, BPN tak akan membeberkan data kecurangan yang dimiliki kepada siapa pun termasuk Bawaslu dan media massa.

Menurut anggota Tim Advokasi BPN Nikolai, masalah teknis tuntutan akan langsung disampaikan kepada majelis hakim konstitusi.

"Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK kami tak mau bilang berapa kontainer berapa truk tapi nanti kita lihat bersama di MK," kata Nikolai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

Lebih lanjut Nikolai menambahkan, masyarakat bakal menyaksikan sendiri dugaan kecurangan Pemilu saat persidangan.

BPN Prabowo-Sandi siapkan tim Advokasi untuk sengketa Pemilu di MK
BPN Prabowo-Sandi siapkan data untuk buktikan kecurangan Pemilu di MK (Foto: Tim Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi)

"Masalah teknis nanti tuntutan apa saja kita dengar bersama saat nanti kami sidang di MK. Namanya strategi masa kita umbar, " jelas Nikolai.

BACA JUGA: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Tuntut Wiranto dan Kapolri Mundur

Sementara itu, Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak awal mereka merasa tak percaya terhadap proses dan institusi hukum.

"Kemudian ternyata ada masukan dari temen-temen di daerah para relawan para timses yamg mereka rasakan langsung lihat langsung ada fakta tentang kecurangan masif korupsi politik yang masif terjadi," ungkap Dahnil.

Dahnil mengungkapkan banyak desakan langsung dari daerah yang akhirnya menyadarkan BPN untuk melakukan perlawanan secara konstitusional.

"Selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK," tutupnya.(Knu)

#Dahnil Anzar Simanjuntak #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Koalisi Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Partai Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto sepakat mengusulkan ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Simak poin kesepakatan koalisi di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan