Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK
Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar.Simanjuntak (MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan membongkar semua fakta kecurangan Pemilu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi nanti. Sebelum bersidang, BPN tak akan membeberkan data kecurangan yang dimiliki kepada siapa pun termasuk Bawaslu dan media massa.
Menurut anggota Tim Advokasi BPN Nikolai, masalah teknis tuntutan akan langsung disampaikan kepada majelis hakim konstitusi.
"Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK kami tak mau bilang berapa kontainer berapa truk tapi nanti kita lihat bersama di MK," kata Nikolai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Lebih lanjut Nikolai menambahkan, masyarakat bakal menyaksikan sendiri dugaan kecurangan Pemilu saat persidangan.
"Masalah teknis nanti tuntutan apa saja kita dengar bersama saat nanti kami sidang di MK. Namanya strategi masa kita umbar, " jelas Nikolai.
BACA JUGA: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu
Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Tuntut Wiranto dan Kapolri Mundur
Sementara itu, Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak awal mereka merasa tak percaya terhadap proses dan institusi hukum.
"Kemudian ternyata ada masukan dari temen-temen di daerah para relawan para timses yamg mereka rasakan langsung lihat langsung ada fakta tentang kecurangan masif korupsi politik yang masif terjadi," ungkap Dahnil.
Dahnil mengungkapkan banyak desakan langsung dari daerah yang akhirnya menyadarkan BPN untuk melakukan perlawanan secara konstitusional.
"Selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun