Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK


Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar.Simanjuntak (MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan membongkar semua fakta kecurangan Pemilu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi nanti. Sebelum bersidang, BPN tak akan membeberkan data kecurangan yang dimiliki kepada siapa pun termasuk Bawaslu dan media massa.
Menurut anggota Tim Advokasi BPN Nikolai, masalah teknis tuntutan akan langsung disampaikan kepada majelis hakim konstitusi.
"Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK kami tak mau bilang berapa kontainer berapa truk tapi nanti kita lihat bersama di MK," kata Nikolai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Lebih lanjut Nikolai menambahkan, masyarakat bakal menyaksikan sendiri dugaan kecurangan Pemilu saat persidangan.

"Masalah teknis nanti tuntutan apa saja kita dengar bersama saat nanti kami sidang di MK. Namanya strategi masa kita umbar, " jelas Nikolai.
BACA JUGA: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu
Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Tuntut Wiranto dan Kapolri Mundur
Sementara itu, Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak awal mereka merasa tak percaya terhadap proses dan institusi hukum.
"Kemudian ternyata ada masukan dari temen-temen di daerah para relawan para timses yamg mereka rasakan langsung lihat langsung ada fakta tentang kecurangan masif korupsi politik yang masif terjadi," ungkap Dahnil.
Dahnil mengungkapkan banyak desakan langsung dari daerah yang akhirnya menyadarkan BPN untuk melakukan perlawanan secara konstitusional.
"Selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Jadi Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak Punya Harta Rp 27 Miliar

Profil Dahnil Anzar Simanjuntak: Tukang Parkir yang Kini Jadi Wakil Menteri Haji dan Umrah

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
