Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK
Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar.Simanjuntak (MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan membongkar semua fakta kecurangan Pemilu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi nanti. Sebelum bersidang, BPN tak akan membeberkan data kecurangan yang dimiliki kepada siapa pun termasuk Bawaslu dan media massa.
Menurut anggota Tim Advokasi BPN Nikolai, masalah teknis tuntutan akan langsung disampaikan kepada majelis hakim konstitusi.
"Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK kami tak mau bilang berapa kontainer berapa truk tapi nanti kita lihat bersama di MK," kata Nikolai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Lebih lanjut Nikolai menambahkan, masyarakat bakal menyaksikan sendiri dugaan kecurangan Pemilu saat persidangan.
"Masalah teknis nanti tuntutan apa saja kita dengar bersama saat nanti kami sidang di MK. Namanya strategi masa kita umbar, " jelas Nikolai.
BACA JUGA: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu
Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Tuntut Wiranto dan Kapolri Mundur
Sementara itu, Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak awal mereka merasa tak percaya terhadap proses dan institusi hukum.
"Kemudian ternyata ada masukan dari temen-temen di daerah para relawan para timses yamg mereka rasakan langsung lihat langsung ada fakta tentang kecurangan masif korupsi politik yang masif terjadi," ungkap Dahnil.
Dahnil mengungkapkan banyak desakan langsung dari daerah yang akhirnya menyadarkan BPN untuk melakukan perlawanan secara konstitusional.
"Selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK," tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Diklat Petugas Haji 2026 Pakai Semimiliter, Biar Disiplin dan Tepis Isu Nebeng Haji
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR