Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Mei 2019
 Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK

Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar.Simanjuntak (MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan membongkar semua fakta kecurangan Pemilu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi nanti. Sebelum bersidang, BPN tak akan membeberkan data kecurangan yang dimiliki kepada siapa pun termasuk Bawaslu dan media massa.

Menurut anggota Tim Advokasi BPN Nikolai, masalah teknis tuntutan akan langsung disampaikan kepada majelis hakim konstitusi.

"Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK kami tak mau bilang berapa kontainer berapa truk tapi nanti kita lihat bersama di MK," kata Nikolai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).

Lebih lanjut Nikolai menambahkan, masyarakat bakal menyaksikan sendiri dugaan kecurangan Pemilu saat persidangan.

BPN Prabowo-Sandi siapkan tim Advokasi untuk sengketa Pemilu di MK
BPN Prabowo-Sandi siapkan data untuk buktikan kecurangan Pemilu di MK (Foto: Tim Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi)

"Masalah teknis nanti tuntutan apa saja kita dengar bersama saat nanti kami sidang di MK. Namanya strategi masa kita umbar, " jelas Nikolai.

BACA JUGA: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Tuntut Wiranto dan Kapolri Mundur

Sementara itu, Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sejak awal mereka merasa tak percaya terhadap proses dan institusi hukum.

"Kemudian ternyata ada masukan dari temen-temen di daerah para relawan para timses yamg mereka rasakan langsung lihat langsung ada fakta tentang kecurangan masif korupsi politik yang masif terjadi," ungkap Dahnil.

Dahnil mengungkapkan banyak desakan langsung dari daerah yang akhirnya menyadarkan BPN untuk melakukan perlawanan secara konstitusional.

"Selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK," tutupnya.(Knu)

#Dahnil Anzar Simanjuntak #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Koalisi Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan