Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu di Hari Terakhir, Bukti Prabowo-Sandi Tak Siap
Pengamat Politik UI Ari Junaedi (Foto: youtube/net-tv)
MerahPutih.Com - Pengamat politik Ari Junaedi menilai pasangan Prabowo-Sandi tak siap mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buktinya, menurut pengajar Universitas Indonesia itu tampak dari waktu pendaftaran gugatan yang dilakukan pada hari terakhir alias last minute.
“Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5).
Ketidaksiapan BPN Prabowo-Sandi dalam menempuh jalur konstitusional dalam menyelesakan kecurangan Pilpres 2109 bertolak dengan tudingan kubu Prabowo kepada penyelenggara Pemilu dengan dasar klaim kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
Apalagi lanjut Ari, laporan kecurangan Prabowo-Sandi sempat ditolak Bawaslu lantaran tidak siap dengan bukti-bukti yang memadai.
“Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan,” kata Ari yang mantan wartawan nasional ini.
Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu 3 hari adalah bukan hal yang mudah. Siapapun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.
BACA JUGA: Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Ogah Beberkan Kecurangan Pemilu Sebelum Bersidang di MK
Politisi Gerindra Pertanyakan Pengirim Batu dan Uang Dalam Mobil Ambulans Partainya
“Kalau ini kan BPN seperti fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.
Ari Junaedi menilai, yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi.
"Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti,” tutupnya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia Gabung Board of Peace, Eks Wamenlu Ingatkan Risiko Dominasi AS
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Arahan dari Prabowo, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
Indonesia Gabung Badan Internasional Trump, Prabowo Dinilai Sedang Cari Celah untuk Bela Palestina
Prabowo Tandatangani Piagam Board of Peace, Indonesia Kawal Perdamaian di Gaza
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Gerindra Bantah Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan