Ini Alasan Kemenhub Tak Hentikan Perjalanan KRL
Selasa, 05 Mei 2020 -
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi, termasuk di Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi. Khususnya pula di daerah yang telah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Termasuk Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Adita dal keteranganya kepada wartawan, Selasa (5/5).
"KRL tidak dihentikan operasinya karena memperhatikan penumpang-penumpang yang sangat membutuhkanya," papar Adita.
Adita menambahkan, seluruh upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi penularan dari orang-orang yang mungkin menjadi pembawa (carrier) COVID-19 tanpa gejala. Penularan COVID-19 bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di di KRL.
Adita menekankan, Permenhub No. 18/2020 secara tegas telah menyatakan bahwa penumpang wajib menggunakan masker. Selain itu, petugas mengecek suhu tubuh penumpang.
Pada 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.
Lalu, disediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun.

Selain di stasiun, di dalam gerbong KRL pun disediakan hand sanitizer. Semua ketentuan ini telah dilaksanakan dengan baik oleh PT KCI sebagai operator KRL.
Menurut Adita, adapun untuk kepadatan penumpang juga telah dikendalikan dengan seoptimal mungkin menerapkan jaga jarak antarpenumpang.
"Caranya, seluruh kereta telah dilengkapi dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengatur posisi pengguna," jelas Adita.
Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun di dalam kereta hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli.
Berbagai papan informasi berkaitan dengan pentingnya jaga jarak juga telah dilakukan.
Protokol kesehatan itu juga dijalankan untuk menjaga para penumpang yang masih harus bekerja atau beraktivitas dan sangat mengandalkan KRL sebagai moda transportasi mereka.
"Mereka antara lain petugas medis, office boy, penjaga pom bensin, dan lain-lain. Sesuai aturan, KRL tetap boleh beroperasi namun dengan pembatasan penumpang yang ketat," ungkap dia.
Baca Juga:
Mendagri Sebut Depok sebagai Kunci Keberhasilan Tekan Penyebaran Corona di Jakarta
Selain itu, kata Adita, KCI bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah melakukan simulasi penanganan darurat (emergency) jika terjadi kondisi buruk pada penumpang baik di dalam stasiun maupun di atas kereta untuk menjamin kesigapan petugas sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.
PT KCI juga telah melakukan sosialisasi edukasi pengawasan dengan melibatkan TNI, Polri, dan Brimob.
Semua upaya tersebut dilakukan agar seluruh penumpang disiplin dan mau mengikuti aturan.
Dia mengatakan, hasil evaluasi selama lebih dari dua minggu sejak ditetapkan PSBB di DKI Jakarta, rata-rata jumlah penumpang harian KRL cenderung menurun. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI: 81.368 Orang Jalani Rapid Test, 3.103 Terkonfirmasi Positif Corona