MerahPutih.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 28 Tahun 2020 terkait Pedoman New Normal Baru di kondisi pandemi COVID-19 Kota Surabaya.
Per tanggal 10 Juni 2020 aturan tersebut ditandatangani, di dalamnya tertera aturan protokol kesehatan di sejumlah lokasi layanan publik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Angkat Tangan
Baca Juga New Normal Dinilai Bukti Pemerintah Tangani COVID-19
Perwali tersebut diterbitkan usai usulan Risma menolak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan disetujui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Keputusan untuk tak melanjutkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Surabaya Raya ini bukanlah hal yang gampang hingga beralih menuju New Normal ini. Dan tentunya butuh persiapan yang benar-benar matang sembari mengedukasi masyarakat Surabaya tentunya," terang Tri Rismaharini
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, dalam hal ini wali kota telah mempercayakan kepada masyarakat. Sebab perwali tersebut tertulis terkait protokol-protokol kesehatan yang berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
“Jadi yah berlaku mulai individu, keluarga, lingkungan, hingga sampai ke tempat usaha, perusahaan, pabrik, dan segmen lainnya,” terang Irvan saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Jumat (12/6).
Irvan menegaskan, dalam perwali itu juga diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Mulai teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
“Semua sanksi ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ada yang melanggar, pastinya dikenakan sanksi tegas,” tuturnya.
Dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas COVID-19 dengan SK yang diterbitkan dari pimpinan masing-masing.
"Semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya ini diharuskan membentuk Satgas COVID-19 ini. Jadi, setiap tempat usaha, tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang menegakkan protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga
Dalam Perwali tersebut menerangkan ada 12 poin terkait protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan di kota Surabaya, di antaranya:
1. Mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.
2. Kegiatan bekerja di tempat kerja.
3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
5. Kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis.
6. Kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
7. Kegiatan di Pasar Rakyat.
8. Kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun.
9. Kegiatan di tempat konstruksi.
10. Kegiatan di tempat hiburan.
11. Kegiatan sosial dan budaya.
12. Kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (*)
Berita ini merupakan laporan Andika Eldon, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya