Ini 12 Poin Protokol Kesehatan New Normal di Surabaya

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 13 Juni 2020
Ini 12 Poin Protokol Kesehatan New Normal di Surabaya

Masyarakat Surabaya siap menerapkan protokol kesehatan di era New Normal. Foto: MP/Andika Eldon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 28 Tahun 2020 terkait Pedoman New Normal Baru di kondisi pandemi COVID-19 Kota Surabaya.

Per tanggal 10 Juni 2020 aturan tersebut ditandatangani, di dalamnya tertera aturan protokol kesehatan di sejumlah lokasi layanan publik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Angkat Tangan

Baca Juga New Normal Dinilai Bukti Pemerintah Tangani COVID-19

Perwali tersebut diterbitkan usai usulan Risma menolak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan disetujui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Keputusan untuk tak melanjutkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Surabaya Raya ini bukanlah hal yang gampang hingga beralih menuju New Normal ini. Dan tentunya butuh persiapan yang benar-benar matang sembari mengedukasi masyarakat Surabaya tentunya," terang Tri Rismaharini

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, dalam hal ini wali kota telah mempercayakan kepada masyarakat. Sebab perwali tersebut tertulis terkait protokol-protokol kesehatan yang berlaku untuk semua lapisan masyarakat.

“Jadi yah berlaku mulai individu, keluarga, lingkungan, hingga sampai ke tempat usaha, perusahaan, pabrik, dan segmen lainnya,” terang Irvan saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Jumat (12/6).

Antrian di lokasi pelayanan Satpas Colombo Surbaya yang sudah menerapkan protokol kesehatan jelang era New Normal
Antrian di lokasi pelayanan Satpas Colombo Surbaya yang sudah menerapkan protokol kesehatan jelang era New Normal. Foto: MP/Andika Eldon

Irvan menegaskan, dalam perwali itu juga diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Mulai teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Semua sanksi ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ada yang melanggar, pastinya dikenakan sanksi tegas,” tuturnya.

Dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas COVID-19 dengan SK yang diterbitkan dari pimpinan masing-masing.

"Semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya ini diharuskan membentuk Satgas COVID-19 ini. Jadi, setiap tempat usaha, tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang menegakkan protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga

Kasus COVID-19 Capai 2 Juta, Biden Tuding Trump Tak Serius

Dalam Perwali tersebut menerangkan ada 12 poin terkait protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan di kota Surabaya, di antaranya:

1. Mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren.
2. Kegiatan bekerja di tempat kerja.
3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
5. Kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis.
6. Kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan.
7. Kegiatan di Pasar Rakyat.
8. Kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun.
9. Kegiatan di tempat konstruksi.
10. Kegiatan di tempat hiburan.
11. Kegiatan sosial dan budaya.
12. Kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (*)

Berita ini merupakan laporan Andika Eldon, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya

#Wali Kota Surabaya #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Bagikan