Ingin Masuk Gedung DPR/MPR, Belasan Orang dari Kelompok 'Anti Kemapanan' Diciduk Polisi

Selasa, 06 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - 17 orang diamankan pihak kepolisian di sekitar kawasan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10). Mereka mengaku dari kelompok anti kemapanan.

"Ya diamanin bukan ke Polda. Masih disini, ada diduga indikasi kelompok-kelompok anti kemapanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10).

Baca Juga

Demokrat: Sikap Puan Maharani Matikan Mikrofon Tak Sesuai Pancasila

Para pemuda yang diduga masih pelajar ini diduga akan melakukan aksi demo terkait penolakan RUU Omnibus Law-Cipta Kerja di kawasa DPR.

"Mereka mendapat info mau ada aksi di DPR, makanya mereka datang. Sekarang kita lagi amankan, kita ambil keterangannya. Nanti kalau memang selesai ya dipulangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait larangan adanya aksi unjuk rasa (demontrasi) di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Para pejalar SMA dan SMK terlibat bentrok dengan kepolisian di Gedung DPR
Massa yang terdiri dari para pelajar bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan Palmerah (MP/Rizki Fitrianto)

Surat TR itu teregister bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto. Larangan ini untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang lebih besar lagi.

Hal ini berkaitan dengan adanya mogok kerja dan rencana demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 6-8 September 2020 mendatang.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (5/10).

Baca Juga

DPR Kebut Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat: Mematikan Kepercayaan Masyarakat

Meski dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang, namun, Kapolri mempunyai pertimbangan melarang adanya aksi itu di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan