Ingin Masuk Gedung DPR/MPR, Belasan Orang dari Kelompok 'Anti Kemapanan' Diciduk Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Ingin Masuk Gedung DPR/MPR, Belasan Orang dari Kelompok 'Anti Kemapanan' Diciduk Polisi

Ilustrasi: Demosntrasi di jalan tol dalam kota, Penjompongan, Jakarta, Senin, (30/9). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - 17 orang diamankan pihak kepolisian di sekitar kawasan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10). Mereka mengaku dari kelompok anti kemapanan.

"Ya diamanin bukan ke Polda. Masih disini, ada diduga indikasi kelompok-kelompok anti kemapanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10).

Baca Juga

Demokrat: Sikap Puan Maharani Matikan Mikrofon Tak Sesuai Pancasila

Para pemuda yang diduga masih pelajar ini diduga akan melakukan aksi demo terkait penolakan RUU Omnibus Law-Cipta Kerja di kawasa DPR.

"Mereka mendapat info mau ada aksi di DPR, makanya mereka datang. Sekarang kita lagi amankan, kita ambil keterangannya. Nanti kalau memang selesai ya dipulangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait larangan adanya aksi unjuk rasa (demontrasi) di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Para pejalar SMA dan SMK terlibat bentrok dengan kepolisian di Gedung DPR
Massa yang terdiri dari para pelajar bentrok dengan aparat kepolisian di kawasan Palmerah (MP/Rizki Fitrianto)

Surat TR itu teregister bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto. Larangan ini untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang lebih besar lagi.

Hal ini berkaitan dengan adanya mogok kerja dan rencana demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 6-8 September 2020 mendatang.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (5/10).

Baca Juga

DPR Kebut Paripurna RUU Cipta Kerja, Demokrat: Mematikan Kepercayaan Masyarakat

Meski dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang, namun, Kapolri mempunyai pertimbangan melarang adanya aksi itu di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo. (Knu)

#Pelajar #Pendemo #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Selain gelombang tinggi, bibit siklon tropis 93S juga berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
Kantor Perdana Menteri Malaysia menyatakan bantuan itu sebagai tanda kepedulian dan persahabatan antara dua negara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Olahraga
Indonesia Sports Summit 2025 Soroti Pentingnya Kolaborasi untuk Majukan Olahraga Pelajar
Indonesia Sports Summit 2025 menjadi momentum pengembangan olahraga pelajar. Acara ini digelar 6-7 Desember 2025 di Indonesia Arena.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Sports Summit 2025 Soroti Pentingnya Kolaborasi untuk Majukan Olahraga Pelajar
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Bagikan