Ingin Ajukan Hak Angket, Bamsoet: Tergantung PDI-P dan Dinamika Politik

Minggu, 22 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Meski sudah menerima surat, DPR RI belum tentu menyetujui Calon Kapolri tunggal, Badroddin Haiti, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Pasalnya, sebagai institusi negara, DPR merasa tidak dihormati. Hal ini diakibatkan Presiden Jokowi membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Terkait surat presiden tentang pembatalan pelantikan BG dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR, Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, sampai saat ini kita masih menganggap Presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parlement," kata Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam rilisnya kepada merahputih.com, Minggu (22/2)

Menurut Bamsoet demikian nama beken Bambang Soesatyo ini, Presiden Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran UU kepolisian. Kendati demikian, Bamsoet mengaku belum tahu apakah nanti Fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat dan calon kapolri tersebut kembali ke presiden. Menurutnya, pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri merupakan tamparan keras terhadap parlemen.

"Dan tentu kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan marwah dewan. Kalau ada pimpinan DPR yang mengatakan mendukung keputusan presiden tersebut, itu adalah pendapat pribadi dan tidak bisa diklaim sebagai pendapat atau persetujuan parlemen," katanya. (Baca: Bambang Soesatyo: Presiden Inkonsisten jika Batal Lantik BG)

Ada mekanisme pengambilan keputusan di DPR. Menurut Bamsoet, pengambilan keputusan di DPR tersebut sangat jelas karena diatur dalam UU MD3. Suatu pendapat atau persetujuan dewan harus melalui proses di komisi terkait dan pengambilan keputusan di sidang paripurna. Setelah itu apa yang menjadi keputusan paripurna itulah yang disuarakan pimpinan DPR.

Seperti diketahui, surat pengajuan Badrodin Haiti dan pembatalan pelantikan BG yang dikirim Presiden Jokowi di ujung penutupan masa sidang kemarin dan akan dibacakan di paripurna pembukaan masa sidang pada 23 Maret mendatang. Setelah, kemudian dibahas di Bamus untuk diteruskan pembahasannya di komisi III.

"Apakah akan ada interpelasi? Tergantung PDIP dan dinamika politik dua-tiga minggu mendatang. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada penggunaan hak interpleasi atau bahkan Hak angket. Kami sendiri di Golkar akan mengikuti dulu perkembangan dinamika dua-tiga minggu ke depan," kata Bamsoet yang juga politikus fraksi Partai Golkar ini. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan