Ingin Ajukan Hak Angket, Bamsoet: Tergantung PDI-P dan Dinamika Politik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 22 Februari 2015
Ingin Ajukan Hak Angket, Bamsoet: Tergantung PDI-P dan Dinamika Politik

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin (kedua kanan), Bendum Golkar Bambang Soesatyo (kedua kiri). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Meski sudah menerima surat, DPR RI belum tentu menyetujui Calon Kapolri tunggal, Badroddin Haiti, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Pasalnya, sebagai institusi negara, DPR merasa tidak dihormati. Hal ini diakibatkan Presiden Jokowi membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Terkait surat presiden tentang pembatalan pelantikan BG dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR, Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, sampai saat ini kita masih menganggap Presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parlement," kata Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam rilisnya kepada merahputih.com, Minggu (22/2)

Menurut Bamsoet demikian nama beken Bambang Soesatyo ini, Presiden Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran UU kepolisian. Kendati demikian, Bamsoet mengaku belum tahu apakah nanti Fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat dan calon kapolri tersebut kembali ke presiden. Menurutnya, pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri merupakan tamparan keras terhadap parlemen.

"Dan tentu kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan marwah dewan. Kalau ada pimpinan DPR yang mengatakan mendukung keputusan presiden tersebut, itu adalah pendapat pribadi dan tidak bisa diklaim sebagai pendapat atau persetujuan parlemen," katanya. (Baca: Bambang Soesatyo: Presiden Inkonsisten jika Batal Lantik BG)

Ada mekanisme pengambilan keputusan di DPR. Menurut Bamsoet, pengambilan keputusan di DPR tersebut sangat jelas karena diatur dalam UU MD3. Suatu pendapat atau persetujuan dewan harus melalui proses di komisi terkait dan pengambilan keputusan di sidang paripurna. Setelah itu apa yang menjadi keputusan paripurna itulah yang disuarakan pimpinan DPR.

Seperti diketahui, surat pengajuan Badrodin Haiti dan pembatalan pelantikan BG yang dikirim Presiden Jokowi di ujung penutupan masa sidang kemarin dan akan dibacakan di paripurna pembukaan masa sidang pada 23 Maret mendatang. Setelah, kemudian dibahas di Bamus untuk diteruskan pembahasannya di komisi III.

"Apakah akan ada interpelasi? Tergantung PDIP dan dinamika politik dua-tiga minggu mendatang. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada penggunaan hak interpleasi atau bahkan Hak angket. Kami sendiri di Golkar akan mengikuti dulu perkembangan dinamika dua-tiga minggu ke depan," kata Bamsoet yang juga politikus fraksi Partai Golkar ini. (hur)

#Komisi III DPR #Bambang Soesatyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Kepala BNN mengungkap risiko serius penyalahgunaan whip pink atau gas N2O yang marak di kalangan generasi muda saat rapat dengan Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK memaparkan kinerja 2025 di DPR. Sebanyak 43 juta laporan transaksi diterima dengan nilai analisis mencapai Rp 2.085 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Kapolri Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar perkara Hogi Mihaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Bagikan