Polisi Tetap Periksa Influencer Pelaku Dugaan Penganiayaan Balita Meski Hamil

Kamis, 01 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Polisi langsung menahan MI pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting atas dugaan penganiayaan terhadap anak balita berusia dua tahun.

MI tetap ditahan meski ia tengah dalam kondisi hamil. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana memastikan polisi tetap menyidik tersangka meski dalam kondisi hamil sambil mengedepankan kondisi kesehatannya.

"Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kami lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah," ujar Arya di Polres Depok, Kamis (1/8).

"Tapi kalau ada masalah kami akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu," ucapnya.

Baca juga:

Polisi Ungkap Korban Lain dalam Insiden Penganiayaan Libatkan Influencer Parenting

Sementara itu, MI bungkam saat ditanya wartawan soal motifnya nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kecil. Ia hanya menunjukkan ekspresi datar. MI nantinya akan menjalani pemeriksaan psikologis.

"Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan. Termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," jelasnya.

MI akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan