Industri Kreatif dan UMKM Tak Layak Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

Selasa, 10 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai sorotan.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, industri kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang paling terimbas dari kebijakan ini.

Baca juga:

Daya Beli Kelas Menengah Dipastikikan Merosot Saat PPN 12 Persen Diterapkan

Karenanya, kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan ke semua usaha melainkan harus melihat berbagai kriteria.

“(kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi (diterapkan) kalau yang perusahannya sudah besar,” ujar Saleh kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, dikutip Selasa (10/12).

Selain itu, ia menilai banyak pelaku UMKM yang masih enggan atau takut untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal.

Sehingga para pelaku UMKM tidak mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena prosedur yang sulit. Saleh berharap, pemerintah bisa mengelompokkan barang-barang apa saja yang layak dimasukkan katagori PPN 12 persen.

Baca juga:

PPN 12 Persen Dinilai Bakal Timbulkan Efek Domino Bagi UMKM Hingga Pariwisata

“Kalau pemerintah tetap mengeluarkan aturan itu silahkan tapi tentu dengan berbagai kriteria,” jelas politikus PAN ini.

Sehingga, industri kreatif dan UMKM kecil tak terkena imbas dari kebijakan ini. “Kriteria usaha-usaha besar itu silahkan (dikenakan) tapi kalau yang kecil menengah jangan sampai layu sebelum berkembang,” tutup Saleh.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan