Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke salah satu toko ritel di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan, tidak ada anggotanya yang mengubah sistem tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Saya sudah cek semua yang bergabung di Aprindo tidak ada yang nge-set (setting/mengatur) jadi 12 persen. Ritel yang saya punya jumlahnya sampai 20 ribu, tapi tidak ada yang set 12 persen," ujar Solihin, di Jakarta, Jumat (3/1).

Baca juga:

Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat

Solihin menyampaikan, sebelum Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, para peritel memang sudah melakukan persiapan untuk perubahan harga.

Setelah pengumuman dibacakan, kata Solihin lagi, anggota Aprindo tetap mengikuti sistem pengaturan yang lama karena tidak ada perubahan.

Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

"Kami memang sudah menyiapkan price tag tapi tidak terpakai. Jadi kita mengikuti apa yang disampaikan ke pemerintah, jadi kalau menemukan peritel anggota Aprindo yang menaikkan harga, bisa laporkan ke saya," kata Solihin.

#PPN 12 Persen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Berita Foto
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Suasana kendaraan bermotor saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Januari 2025
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Indonesia
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Januari 2025
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Indonesia
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Indonesia
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Lifestyle
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Pelanggan PLN yang memenuhi syarat dapat menikmati diskon ini secara otomatis, tanpa perlu melakukan pendaftaran khusus atau proses administrasi tambahan. Begini caranya
ImanK - Kamis, 02 Januari 2025
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Indonesia
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyapa masyarakat yang merayakan pergantian Tahun Baru 2025 di Bundaran HI, Selasa (31/12/2024).
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Bagikan