DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi


Kebijakan baru yang diumumkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo mengubah peta penerimaan DJP. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadapi tantangan baru setelah potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami penurunan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah memaksa DJP mencari sumber penerimaan lain.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan menyumbang hingga Rp 75 triliun ke kas negara. Namun, dengan perubahan kebijakan ini, proyeksi tersebut harus disesuaikan.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Baca juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
“Karena ada sesuatu yang hilang, maka kami harus optimalisasi di sisi yang lain,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Kamis (2/1), seperti diwartakan Antara.
Ekstensifikasi pajak melibatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar.
Intensifikasi fokus pada penggalian penerimaan dari objek dan subjek pajak yang sudah terdaftar. Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Proyeksi awal yang disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, memperhitungkan penerimaan dari PPN 12% seiring dengan penerapan tarif baru mulai 1 Januari 2025 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, kebijakan baru yang diumumkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo mengubah peta penerimaan.
Kebijakan itu diperkuat oleh PMK 131 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (dru)
Baca juga:
Bagikan
Hendaru Tri Hanggoro
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
