Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga


Ilustrasi Pasar Tanah Abang (MP/Didik(
MerahPutih.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen.
Opsi tersebut tengah dipertimbangkan pemerintah sebagai salah satu langkah guna menjaga daya beli masyarakat.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian memandang, rencana untuk meninjau ulang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa menjadi katalis bagi pemulihan daya beli dan kebangkitan sektor riil di era Prabowo.
"Sejak penyesuaian PPN dilakukan beberapa waktu lalu, terjadi pergeseran pola konsumsi rumah tangga. Porsi tabungan dan dana pihak ketiga yang dimiliki sektor rumah tangga terus menurun, menandakan tekanan pada kemampuan konsumsi masyarakat,” ujar Fakhrul di Jakarta, Rabu (15/10).
Baca juga:
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir.
Selain mendorong konsumsi, kebijakan ini juga dinilai akan memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih sehat dan inklusif.
Fakhrul menjelaskan, dampak dari penurunan PPN akan bergerak dalam dua arah besar.
Menggairahkan sektor riil dan konsumsi rumah tangga. Penurunan tarif akan menurunkan harga barang dan jasa, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggerakkan kembali permintaan domestik. Efek ini akan terasa luas, terutama pada sektor padat karya seperti makanan-minuman, ritel, pariwisata, dan logistik.
Memberi insentif bagi pelaku usaha untuk bertransformasi ke sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, transisi dari aktivitas ekonomi informal ke formal menjadi lebih menarik.
Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan hanya soal tarif yang lebih rendah, tetapi juga soal insentif bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapat akses pembiayaan yang lebih besar
Penurunan tarif PPN, kata ia, tidak serta-merta mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, dalam jangka menengah, langkah ini justru akan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal karena publik melihat arah kebijakan fiskal yang pro-rakyat dan pro-sektor riil.
"Tetapi penting menjaga keberlanjutan fiskal dengan memperkuat penerimaan non-PPN, "
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga

Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026

Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Keuangan Negara Tertekan, Defisit Anggaran Sebesar Rp 371,5 Per September 2025

Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen

Transfer Keuangan Daerah ke Pemprov Jateng Susut Rp 1,5 Triliun, Gubernur Luthfi Maksimalkan Program untuk Masyarakat

Pemprov DKI dan Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Fiskal

Beda Angka Subsidi Elpiji 3 Kilogram Dengan Menteri ESDM, Menkeu: Mungkin Beda Metode Pencatatan
