Industri Kreatif dan UMKM Tak Layak Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay / dok Media DPR
MerahPutih.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai sorotan.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, industri kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang paling terimbas dari kebijakan ini.
Baca juga:
Daya Beli Kelas Menengah Dipastikikan Merosot Saat PPN 12 Persen Diterapkan
Karenanya, kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan ke semua usaha melainkan harus melihat berbagai kriteria.
“(kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi (diterapkan) kalau yang perusahannya sudah besar,” ujar Saleh kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, dikutip Selasa (10/12).
Selain itu, ia menilai banyak pelaku UMKM yang masih enggan atau takut untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal.
Sehingga para pelaku UMKM tidak mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena prosedur yang sulit. Saleh berharap, pemerintah bisa mengelompokkan barang-barang apa saja yang layak dimasukkan katagori PPN 12 persen.
Baca juga:
PPN 12 Persen Dinilai Bakal Timbulkan Efek Domino Bagi UMKM Hingga Pariwisata
“Kalau pemerintah tetap mengeluarkan aturan itu silahkan tapi tentu dengan berbagai kriteria,” jelas politikus PAN ini.
Sehingga, industri kreatif dan UMKM kecil tak terkena imbas dari kebijakan ini. “Kriteria usaha-usaha besar itu silahkan (dikenakan) tapi kalau yang kecil menengah jangan sampai layu sebelum berkembang,” tutup Saleh.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir