Industri Kreatif dan UMKM Tak Layak Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Industri Kreatif dan UMKM Tak Layak Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay / dok Media DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai sorotan.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, industri kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang paling terimbas dari kebijakan ini.

Baca juga:

Daya Beli Kelas Menengah Dipastikikan Merosot Saat PPN 12 Persen Diterapkan

Karenanya, kebijakan tersebut seharusnya tidak diterapkan ke semua usaha melainkan harus melihat berbagai kriteria.

“(kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi (diterapkan) kalau yang perusahannya sudah besar,” ujar Saleh kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, dikutip Selasa (10/12).

Selain itu, ia menilai banyak pelaku UMKM yang masih enggan atau takut untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal.

Sehingga para pelaku UMKM tidak mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena prosedur yang sulit. Saleh berharap, pemerintah bisa mengelompokkan barang-barang apa saja yang layak dimasukkan katagori PPN 12 persen.

Baca juga:

PPN 12 Persen Dinilai Bakal Timbulkan Efek Domino Bagi UMKM Hingga Pariwisata

“Kalau pemerintah tetap mengeluarkan aturan itu silahkan tapi tentu dengan berbagai kriteria,” jelas politikus PAN ini.

Sehingga, industri kreatif dan UMKM kecil tak terkena imbas dari kebijakan ini. “Kriteria usaha-usaha besar itu silahkan (dikenakan) tapi kalau yang kecil menengah jangan sampai layu sebelum berkembang,” tutup Saleh.

#Kenaikan PPN #PPN 12 Persen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Menkeu menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tarif PPN akan bergantung pada kondisi ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Berita Foto
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Suasana kendaraan bermotor saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Januari 2025
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Indonesia
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Januari 2025
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Indonesia
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Indonesia
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Bagikan