Indonesia Harus Segera Miliki Undang-Undang Keamanan Siber
Rabu, 24 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Indeks pertahanan siber Indonesia juga masih sangat lemah, berada di kisaran 3,46 poin, jauh dari indeks rata-rata global sebesar 6,19 poin. Sebagai data pembanding, National Cyber Security Index (NCSI) juga mencatat nilai keamanan siber di Indonesia sebesar 64 persen, menempati urutan ke-47 secara global.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengingatkan pentingnya Indonesia segera memiliki Undang-Undang Keamanan Siber, demi memperkuat ketahanan siber negara dari potensi serangan siber.
Hal itu, sebagai upaya menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital yang dapat mengancam keamanan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia, bahkan potensi munculnya peperangan siber di dunia digital.
"Insiden 'blue screen of death' (layar biru kematian) beberapa hari lalu harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR untuk memperkuat keamanan siber Indonesia," kata Bamsoet sapaan karibnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga:
Serangan Siber PDNS 2, DPR Tagih Kejelasan Nasib Data Pribadi
Bamsoet menyinggung insiden gangguan IT global "layar biru kematian" yang muncul pada komputer Windows itu berdampak terhadap 8,5 juta perangkat komputer pengguna sistem tersebut pada Jumat (19/7), sebagaimana laporan perusahaan keamanan siber asal Amerika Serikat (AS), CrowdStrike.
"Sejumlah layanan publik di berbagai negara juga mengalami gangguan serentak secara massal sehingga mengakibatkan kerugian material dan immaterial yang tidak sedikit," ujarnya.
Ia menilai, Indonesia masih rentan dengan serangan siber, seperti malware, ransomware, phishing, dan serangan DDoS. Bahkan, Indonesia juga menempati posisi kedelapan negara di dunia dengan jumlah kasus kebocoran data tertinggi di internet, serta menjadi negara dengan tingkat pembobolan data terbanyak se-Asia Tenggara.
"Laporan perusahaan keamanan siber Kaspersky mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2024 terjadi hampir 6 juta ancaman serangan siber di Indonesia," katanya. (*)