Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati dan Anggota Komisi III Fraksi Golkar Hinca Panjaitan (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan, di ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Komisi III DPR menanggapi soal draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diunggah di situs web resmi DPR sempat error dan tidak bisa diakses, hal ini karena terpaksa dimatikan sementara alias down akibat serangan hacker yang bertubi-tubi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan draf dan dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah di situs web resmi DPR sejak Februari lalu. Soal gangguan yang sempat dialami situs web resmi DPR pada Rabu (16/7/2025) kemarin, politikus Partai Gerindra ini mengatakan masalah itu hanya berlangsung tidak lama.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, draf RUU KUHAP sudah diunggah sejak 18 Februari 2025. Dokumen itu tidak pernah hilang, termasuk setelah situs DPR mengalami gangguan kemarin. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional