Independensi Pers dalam Politik, Bagir Manan: Tidak Berpihak Itu Pengertian Bukan Netral
Rabu, 06 Februari 2019 -
MerahPutih.Com - Mantan Ketua MA Bagir Manan menyoroti independensi pers atau media dalam politik, khususnya pada Pileg dan Pilpres 2019.
Menurutnya, pers memiliki keberpihakan politik asalkan harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers. Artinya, pers tidak salah kalau memihak kepada pendirian atau sikap politik tertentu.
"Pers mempunyai keperpihakan politik itu tidak salah karena independensi itu mengandung kebebasan untuk memilih. Tetapi karena pers maka harus tetap menjunjung tinggi prinsip pers itu," kata Bagir Manan di acara Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 di Surabaya, Rabu (6/2).
Menurut Bagir, demokrasi pers itu independen, sedangkan independensi itu sendiri adalah kebebasan, salah satu wujudnya adalah "freedom of the press" atau kebebasan pers. Tapi independensi pers itu ada konsekuensinya yakni pers harus kebal terhadap segala bentuk intervensi, tidak berpihak, adil dan kebenaran.
"Tidak berpihak itu pengertian bukan netral. Kita boleh berpihak tapi dasarnya kebenaran atau obyektivitas," kata mantan Ketua Dewan Pers ini.
Ada beberapa prinsip yang perlu ditekankan kepada pers yakni tidak meninggalkan prinsip profesionalisme, kode etik pers dan harus mewakili kepentingan publik.
"Hal-hal seperti ini yang harus ditekankan. Jangan dijual prinsip persnya hanya untuk kepentingan politik," tegas Bagir Manan sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan peran pers adalah mendorong Pileg dan Pilpers 2019 itu berkualitas dengan cara meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu, mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya, mengangkat suara pemilih dan memberitakan perkembangan kampanye pemilu.
"Selain itu juga menyediakan informasi menyangkut platform bagi partai politik dan kandidat capres dan cawapres serta calon legislator dan DPD sekaligus rekam jejaknya," ujarnya.
Yosep juga mengingatkan agar para wartawan hati-hati menggunakan informasi media sosial yang mengarah kepada informasi yang tidak banar. Ia membolehkan informasi di media sosial sebagai bahan awal untuk menulis berita, tapi tetap melakukan verifikasi atas kebenaran faktualnya dan lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang harus dikonfirmasi.
"Hal ini untuk mencegah munculnya hoaks," pungkas Yosep Adi Prasetyo.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dianggap Tidak Netral, Anggota KPU Solo Diadukan ke Bawaslu dan DKPP