Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menekankan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OOJ).
?
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum bertajuk Revisi KUHAP dan Ancman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
?
“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apa pun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OOJ," ujar Pujiyono.
?
Ia menyampaikan, dalam konteks penegakan hukum, jurnalis justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. “Dalam penegakan hukum, itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ungkapnya.
?

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers


Ia menjelaskan ada perbedaan mendasar antara OOJ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Pujiyono, dalam KUHP, unsur OOJ mengacu pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum.
?
Sementara itu, dalam UU Korupsi, lanjut dia, tindakan sekecil apa pun yang dinilai menghambat, dapat dikategorikan sebagai OOJ karena korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
?
Pujiyono menegaskan, dalam kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, produk jurnalistik tersebut tidak terkait dengan unsur OOJ.
?
“Itu juga dibenarkan Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke delik hukum,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan


?







#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Jak TV #Dewan Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Publik dikejutkan insiden siaran tak pantas yang muncul di layar kaca JAKTV, Senin (1/6) sekitar pukul 08.00 WIB, yang bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Pancasila di tanah air.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Diduga Diretas, JAKTV Minta Maaf Insiden Tayangan Porno di Hari Lahir Pancasila
Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Indonesia
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Iwakum mengecam penahanan empat jurnalis Indonesia oleh Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
4 Jurnalis Indonesia Ditahan Israel, Iwakum Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Iwakum menyoroti rendahnya upah dan ketidakpastian kerja jurnalis di tengah disrupsi AI pada momentum Hari Buruh 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis
Berita Foto
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima surat usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 April 2026
Dewan Pers Serahkan Usulan Revisi UU Hak Cipta ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim dan dhuafa di Yayasan YAKIN Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Iwakum Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Indonesia
Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice
Dalam amar putusannya, MK menegaskan penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice
Indonesia
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan platform AI wajib membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Dewan Pers Tegur Perusahaan AI soal Penggunaan Berita Tanpa Royalti
Bagikan