Kejagung Serahkan Bukti Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers, Jumlah Dokumen 10 Bundel


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp 478.500.000,00.
Kejagung menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif kepada Dewan Pers.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers.
Setelah Puspenkum menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.
Harli mengatakan, jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa hard copy.
Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya. "Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima lembaganya itu akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik.
Ia memastikan bahwa dokumen itu akan langsung diselidiki oleh tim Dewan Pers pada hari ini juga. "Kami hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja," katanya.
Ninik juga memastikan bahwa hasil penyelidikan akan dikoordinasikan dengan Kejagung. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung untuk Ketiga Kalinya, Jadwalnya Pagi Ini Jam 9

Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Presdir Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Baru ke-12, Kejagung Beberkan Perannya

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Kejaksaan Agung Ajukan ‘Red Notice’ untuk Menangkap Bekas Stafsus Nadiem Makarim, Paspornya Segera Dicabut
