Dianggap Tidak Netral, Anggota KPU Solo Diadukan ke Bawaslu dan DKPP
 Eddy Flo - Rabu, 06 Februari 2019
Eddy Flo - Rabu, 06 Februari 2019 
                Koordinator TARC Solo, Muhammad Taufiq mengadukan anggota KPUD Solo ke Bawaslu dan DKPP (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) Solo melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (6/2).
Anggota KPU yang diadukan itu bernama Bambang Christanto. Pria yang menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Solo itu diduga tidak netral setelah beredar foto-fotonya di media sosial, Facebook, tengah mendukung salah satu peserta pemilu.
Koordinator TARC Solo, Muhammad Taufiq, mengatakan bukti-bukti ketidak netralan Bambang dapat dilihat dari unggahan foto di Facebook mengenakan baju bergambar salah satu capres serta membawa bendera parpol peserta pemilu.
"Kita punya bukti-bukti foto Bambang mengenakan baju bergambar salah satu capres. Barang bukti ini dilampirkan dalam surat aduan ke Bawaslu dan DKPP," ujar Taufiq.
 
Eks anggota parpol atau simpatisan boleh menjadi anggota KPU. Hanya saja, yang bersangkutan harus resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftar sebagai komisioner di KPU.
"Saya lihat dari foto yang diunggah di Facebook tercatat pada April 2014. Jadi belum ada waktu lima tahun sudah bisa jadi anggota KPU," papar dia.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Taufiq lantas mengadukan hal itu ke DKPP dan Bawaslu Solo. Sebagai penyelenggara pemilu, lanjut dia, harus benar-benar netral tidak terlibat politik praktis.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 5, Bambang ini sudah tidak independen," kata dia.
Dimintai konfirmasi, Bambang Christanto mengaku terkejut dengan laporan tersebut. Kendati tak menampik adanya unggulan tersebut, tapi Bambang enggan berkomentar banyak.
"Maaf ya, saya belum bisa berikan komentar banyak soal laporan itu. Sampai sekarang saya belum dapat surat resmi panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Solo" kata Bambang.
Bambang mengaku sudah mengklarifikasi kepada KPU Jawa Tengah terkait hal ini. Dan dari KPU Jawa Tengah juga sudah tidak mempersoalkan.
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, membenarkan adanya surat aduan dari TARC Solo terkait dugaan tidak netral, dengan terlapor Bambang Christanto.
"Kita baru pejari dulu laporan ini. Nanti kalau sudah selesai akan mintai keterangan dari pihak terlapor dan pelapor," kata Budi.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua Umum Dipolisikan PA 212, Sekjen PSI: Kami Tak Akan Kabur Seperti Rizieq Shihab
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
 
                      UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
 
                      Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
 
                      501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
 
                      Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
 
                      SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
 
                      DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
 
                      Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
 
                      Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
 
                      Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
 
                      




