Pemilu 2019

Independensi Pers dalam Politik, Bagir Manan: Tidak Berpihak Itu Pengertian Bukan Netral

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 06 Februari 2019
 Independensi Pers dalam Politik, Bagir Manan: Tidak Berpihak Itu Pengertian Bukan Netral

Mantan Ketua Dewan Pers periode 2013-2016, Bagir Manan. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua MA Bagir Manan menyoroti independensi pers atau media dalam politik, khususnya pada Pileg dan Pilpres 2019.

Menurutnya, pers memiliki keberpihakan politik asalkan harus tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers. Artinya, pers tidak salah kalau memihak kepada pendirian atau sikap politik tertentu.

"Pers mempunyai keperpihakan politik itu tidak salah karena independensi itu mengandung kebebasan untuk memilih. Tetapi karena pers maka harus tetap menjunjung tinggi prinsip pers itu," kata Bagir Manan di acara Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 di Surabaya, Rabu (6/2).

Menurut Bagir, demokrasi pers itu independen, sedangkan independensi itu sendiri adalah kebebasan, salah satu wujudnya adalah "freedom of the press" atau kebebasan pers. Tapi independensi pers itu ada konsekuensinya yakni pers harus kebal terhadap segala bentuk intervensi, tidak berpihak, adil dan kebenaran.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)

"Tidak berpihak itu pengertian bukan netral. Kita boleh berpihak tapi dasarnya kebenaran atau obyektivitas," kata mantan Ketua Dewan Pers ini.

Ada beberapa prinsip yang perlu ditekankan kepada pers yakni tidak meninggalkan prinsip profesionalisme, kode etik pers dan harus mewakili kepentingan publik.

"Hal-hal seperti ini yang harus ditekankan. Jangan dijual prinsip persnya hanya untuk kepentingan politik," tegas Bagir Manan sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan peran pers adalah mendorong Pileg dan Pilpers 2019 itu berkualitas dengan cara meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu, mendidik pemilih tentang bagaimana menggunakan hak-hak demokrasinya, mengangkat suara pemilih dan memberitakan perkembangan kampanye pemilu.

"Selain itu juga menyediakan informasi menyangkut platform bagi partai politik dan kandidat capres dan cawapres serta calon legislator dan DPD sekaligus rekam jejaknya," ujarnya.

Yosep juga mengingatkan agar para wartawan hati-hati menggunakan informasi media sosial yang mengarah kepada informasi yang tidak banar. Ia membolehkan informasi di media sosial sebagai bahan awal untuk menulis berita, tapi tetap melakukan verifikasi atas kebenaran faktualnya dan lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang harus dikonfirmasi.

"Hal ini untuk mencegah munculnya hoaks," pungkas Yosep Adi Prasetyo.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dianggap Tidak Netral, Anggota KPU Solo Diadukan ke Bawaslu dan DKPP

#Dewan Pers #Hari Pers Nasional #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Indonesia
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Kini masyarakat melihat dunia berdasarkan apa yang ditampilkan gawai masing-masing
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Dalam konteks penegakan hukum, jurnalis justru memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Komjak Nyatakan Produk Jurnalistik, Senegatif Apa pun tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Berita Foto
Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu Buka Gelaran Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2025 di Solo
Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu (kiri) saat menyerahkan Piala Photo of The Year 2025 Gelaran Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2025 kepada Pemenang di Loji Gandrung, Solo, Jawa Tengah, Jum'at (25/4/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 April 2025
Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu Buka Gelaran Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) 2025 di Solo
Indonesia
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Dewan Pers memberi atensi terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Indonesia
Kejagung Serahkan Bukti Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers, Jumlah Dokumen 10 Bundel
etua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima lembaganya itu akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Serahkan Bukti Perintangan Penyidikan ke Dewan Pers, Jumlah Dokumen 10 Bundel
Bagikan