Impor dan Penjualan Pakaian Bekas Ilegal Masih Sangat Marak

Rabu, 28 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan mencacat nilai barang bekas impor ilegal yang dimusnahkan oleh pemerintah pada 2023 mencapai Rp 174,81 miliar. Tetapi impor pakaian bekas ini masih sangat tinggi sampai saat ini. Ditandai kembali munculnya UMKM yang menjual pakaian bekas impor.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan, impor pakaian bekas ilegal hingga saat ini masih marak di Indonesia, sehingga perlu penegakan hukum yang makin ketat.

Baca Juga:

Menteri Teten Tegaskan Tak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, penegakan hukum yang semakin ketat ini penting, karena kegiatan impor ilegal ini dapat mengganggu pasar dalam negeri dan menghancurkan ekonomi nasional.

"Tidak hanya thrifting, impor-impor ilegal juga masih banyak. Kalau saya lihat, kalau dulu dianggap subversif kegiatan, kebocoran itu, karena itu menghancurkan ekonomi kita," katanya akhir pekan lalu.

Pemerintah telah memperketat aturan impor dengan memindahkan pengawasan barang dari post border (pengawasan yang dilakukan setelah keluar kawasan pabean) ke border (pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean sebelum barang dilepaskan).

Tetapi, masih perlu waktu untuk melihat apakah kebijakan mengubah post-border menjadi border ini efektif dan berhasil. Sebab, masih banyak penyalahgunaan yang terjadi di lapangan.

“Karena masih banyak juga penyalahgunaan, mungkin fasilitas, itu juga salah satunya perlu dicek, penyalahgunaan fasilitas impor. Mesti kita lihat. Seharusnya itu penegakan (hukum) dan pengawasannya lebih ketat lagi. Ini demi industri kita, demi bangsa kita," katanya.

Baca Juga:

Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan