KPK Diminta Waspadai Modus Baru Pemain Lama Korupsi Kuota Impor
Ilustrasi KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Kasus kuota impor kembali banyak terkuak. KPK diminta mewaspadai para eks terpidana kasus korupsi kuota impor daging yang diduga kembali bermain dan melebarkan sayap.
Modusnya diduga menggunakan jaringan perusahaan bayangan untuk memanipulasi distribusi dan kuota impor. Padahal, semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali satu aktor yang sama sebuah skema sistematis dan terstruktur untuk menguasai pasar secara ilegal.
Mantan Aktivis 98 Irwan Suhanto menduga para pemain lama itu mengendalikan sejumlah perusahaan fiktif yang didaftarkan atas nama kroni dan kerabatnya guna menciptakan kesan persaingan sehat dalam tender kuota impor ikan salem dan daging.
Irwan secara tegas mengecam fenomena ini dan mendesak KPK segera turun tangan dan membuka kembali investigasi besar-besaran terkait permainan kuota ikan segar dan daging nasional. Mereka, lanjut dia, tidak seharusnya diizinkan kembali menjadi pemain inti dalam bisnis strategis yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat.
Baca juga:
Pengusaha Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Minta Pengurangan Pajak
“Apalagi kasusnya dalam perkara yang sama jelas itu pelanggaran,” kata Irwan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (22/4).
Ada tiga nama pemain lama kuota impor yang pernah ditangkap KPK yang menjadi sorotan eks aktivis 1998 itu. Yakni, Basuki Hariman, Suharjito, dan Juard Effendi.
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito tertangkap tangan karena menyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster. Dia memberikan uang dalam bentuk dolar AS agar perusahaan miliknya mendapat izin ekspor benih lobster yang semestinya dilarang.
Baca juga:
Juard Effendi, bersama Amran Hi. Mustary, terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Direktur PT Windhu Tunggal Utama itu terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional demi memenangkan proyek jalan di wilayah Indonesia Timur.
Basuki Hariman, seorang pengusaha impor daging yang dikenal luas, terseret kasus suap terhadap pejabat Mahkamah Konstitusi demi memuluskan urusan bisnisnya. Ia terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi saat itu, agar putusan uji materi terkait impor daging menguntungkan kepentingannya.
"Ini alarm bahaya," imbuh Irwan, seraya menambahkan, "KPK harus turun tangan." (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T