KPK Diminta Waspadai Modus Baru Pemain Lama Korupsi Kuota Impor

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
KPK Diminta Waspadai Modus Baru Pemain Lama Korupsi Kuota Impor

Ilustrasi KPK. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kuota impor kembali banyak terkuak. KPK diminta mewaspadai para eks terpidana kasus korupsi kuota impor daging yang diduga kembali bermain dan melebarkan sayap.

Modusnya diduga menggunakan jaringan perusahaan bayangan untuk memanipulasi distribusi dan kuota impor. Padahal, semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali satu aktor yang sama sebuah skema sistematis dan terstruktur untuk menguasai pasar secara ilegal.

Mantan Aktivis 98 Irwan Suhanto menduga para pemain lama itu mengendalikan sejumlah perusahaan fiktif yang didaftarkan atas nama kroni dan kerabatnya guna menciptakan kesan persaingan sehat dalam tender kuota impor ikan salem dan daging.

Irwan secara tegas mengecam fenomena ini dan mendesak KPK segera turun tangan dan membuka kembali investigasi besar-besaran terkait permainan kuota ikan segar dan daging nasional. Mereka, lanjut dia, tidak seharusnya diizinkan kembali menjadi pemain inti dalam bisnis strategis yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat.

Baca juga:

Pengusaha Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Minta Pengurangan Pajak

“Apalagi kasusnya dalam perkara yang sama jelas itu pelanggaran,” kata Irwan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (22/4).

Ada tiga nama pemain lama kuota impor yang pernah ditangkap KPK yang menjadi sorotan eks aktivis 1998 itu. Yakni, Basuki Hariman, Suharjito, dan Juard Effendi.

Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito tertangkap tangan karena menyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster. Dia memberikan uang dalam bentuk dolar AS agar perusahaan miliknya mendapat izin ekspor benih lobster yang semestinya dilarang.

Baca juga:

Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor

Juard Effendi, bersama Amran Hi. Mustary, terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Direktur PT Windhu Tunggal Utama itu terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional demi memenangkan proyek jalan di wilayah Indonesia Timur.

Basuki Hariman, seorang pengusaha impor daging yang dikenal luas, terseret kasus suap terhadap pejabat Mahkamah Konstitusi demi memuluskan urusan bisnisnya. Ia terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi saat itu, agar putusan uji materi terkait impor daging menguntungkan kepentingannya.

"Ini alarm bahaya," imbuh Irwan, seraya menambahkan, "KPK harus turun tangan." (*)

#Kasus Korupsi #Impor Daging Sapi #Kuota Impor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - 2 jam, 9 menit lalu
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Bagikan