KPK Diminta Waspadai Modus Baru Pemain Lama Korupsi Kuota Impor


Ilustrasi KPK. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Kasus kuota impor kembali banyak terkuak. KPK diminta mewaspadai para eks terpidana kasus korupsi kuota impor daging yang diduga kembali bermain dan melebarkan sayap.
Modusnya diduga menggunakan jaringan perusahaan bayangan untuk memanipulasi distribusi dan kuota impor. Padahal, semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali satu aktor yang sama sebuah skema sistematis dan terstruktur untuk menguasai pasar secara ilegal.
Mantan Aktivis 98 Irwan Suhanto menduga para pemain lama itu mengendalikan sejumlah perusahaan fiktif yang didaftarkan atas nama kroni dan kerabatnya guna menciptakan kesan persaingan sehat dalam tender kuota impor ikan salem dan daging.
Irwan secara tegas mengecam fenomena ini dan mendesak KPK segera turun tangan dan membuka kembali investigasi besar-besaran terkait permainan kuota ikan segar dan daging nasional. Mereka, lanjut dia, tidak seharusnya diizinkan kembali menjadi pemain inti dalam bisnis strategis yang menyangkut kebutuhan pokok rakyat.
Baca juga:
Pengusaha Dukung Penghapusan Kuota Impor dan Minta Pengurangan Pajak
“Apalagi kasusnya dalam perkara yang sama jelas itu pelanggaran,” kata Irwan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (22/4).
Ada tiga nama pemain lama kuota impor yang pernah ditangkap KPK yang menjadi sorotan eks aktivis 1998 itu. Yakni, Basuki Hariman, Suharjito, dan Juard Effendi.
Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito tertangkap tangan karena menyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster. Dia memberikan uang dalam bentuk dolar AS agar perusahaan miliknya mendapat izin ekspor benih lobster yang semestinya dilarang.
Baca juga:
Juard Effendi, bersama Amran Hi. Mustary, terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Direktur PT Windhu Tunggal Utama itu terbukti memberikan uang kepada pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional demi memenangkan proyek jalan di wilayah Indonesia Timur.
Basuki Hariman, seorang pengusaha impor daging yang dikenal luas, terseret kasus suap terhadap pejabat Mahkamah Konstitusi demi memuluskan urusan bisnisnya. Ia terbukti memberikan suap kepada Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi saat itu, agar putusan uji materi terkait impor daging menguntungkan kepentingannya.
"Ini alarm bahaya," imbuh Irwan, seraya menambahkan, "KPK harus turun tangan." (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
