Imigrasi Tangguhkan Paspor Terduga Pelaku dan Calon Korban Perdagangan Orang

Jumat, 11 Agustus 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Indonesia dan Kamboja membahas komitmen kerja sama dalam memberantas perdagangan orang pada forum The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM).

"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan bahwa banyak WNI (warga negara Indonesia) jadi korban," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim.

Baca Juga:

Polri Selamatkan 2.275 Orang dan Ringkus 892 Tersangka di Kasus TPPO

Silmy menjelaskan, WNI yang terindikasi sebagai korban kemudian berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan (korban) ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kamboja," kata Silmy.

Dia menambahkan, masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi Pemerintah Kamboja. Dari sisi Pemerintah Indonesia, telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Ia menegaskan, imigrasi berperan vital saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan identifikasi atau profiling secara mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.

"Bagi pemohon yang terindikasi itu, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun," katanya.

Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor terus bisa diperpanjang hingga tiga tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi penyaring atau filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini, kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat," katanya.

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri pada periode 5 Juli sampai dengan 9 Agustus 2023 telah menyelamatkan 2.287 korban perdagangan orang dan menangkap 898 tersangka. (Pon)

Baca Juga:

Enam WNI Korban TPPO di Thailand Dibebaskan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan