Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Imbas Tabrakan Maut Bekasi, KAI Harus Bayar Uang Ganti 13.027 Tiket KA Jarak Jauh

Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan pengembalian dana tiket (refund) kepada penumpang yang terdampak kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur. Hingga Kamis (29/4), tercatat sebanyak 13.027 tiket KA Jarak Jauh telah direfund.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, di Jakarta, Kamis (30/4).

Baca juga:

KAI Refund Tiket 100 Persen Usai Tragedi Maut Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Biar Cepat Cair

Kebijakan Refund

Pengembalian tiket berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga mereka yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.

Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking.

Bagi penumpang yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan.

Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI tetap mengupayakan moda lanjutan dan memberikan refund penuh.

Baca juga:

Panduan Lengkap Refund Tiket Kereta Api: Syarat, Cara, dan Ketentuannya

Mekanisme Pengajuan Refund Tiket Kereta

Refund dapat diajukan melalui beberapa kanal:

(Knu)

Baca Artikel Asli