MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan pengembalian dana tiket (refund) kepada penumpang yang terdampak kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur. Hingga Kamis (29/4), tercatat sebanyak 13.027 tiket KA Jarak Jauh telah direfund.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, di Jakarta, Kamis (30/4).
Baca juga:
KAI Refund Tiket 100 Persen Usai Tragedi Maut Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Biar Cepat Cair
Kebijakan Refund
Pengembalian tiket berlaku bagi penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga mereka yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti atau moda lanjutan.
Kebijakan ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta tiket layanan KAI Group dalam satu kode booking.
Bagi penumpang yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan.
Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun tujuan, KAI tetap mengupayakan moda lanjutan dan memberikan refund penuh.
Baca juga:
Panduan Lengkap Refund Tiket Kereta Api: Syarat, Cara, dan Ketentuannya
Mekanisme Pengajuan Refund Tiket Kereta
Refund dapat diajukan melalui beberapa kanal:
- Loket stasiun dengan boarding pass/e-boarding, dana dikembalikan tunai atau transfer.
- Contact Center 121 dengan kode booking dan data identitas.
- Aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.
- Batas waktu pengajuan refund 7 hari sejak jadwal keberangkatan, dengan pencairan dana maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan. Pengembalian bea bagasi juga diberikan penuh jika perjalanan tidak dilakukan.
(Knu)