Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Sabtu, 08 November 2025 -
MerahPutih.com - Pakaian impor bekas atau thrifting kini dilarang diperjualbelikan oleh pemerintah.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebutkan, tentunya ada pihak-pihak yang terdampak dengan kebijakan ini.
"Pasti ada yang tidak puas. Ada tuntutan agar penghasilan dan kebutuhan keluarga mereka tidak terganggu," kata Saleh kepada wartawan di Jakarta dikutip , Sabtu (8/11).
Ia menyebut jika tak didampingi, maka masyarakat akan kesulitan.
“Seperti terkendala administrasi, dokumen, persyaratan atau hal lainnya. Untuk menghindari itu, diberikan saja pendampingan dan bimbingan," sambungnya.
Baca juga:
Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Masuk ke Tanah Air, Indonesia Berpotensi Gagal Jadi Negara Maju
Menurutnya, pendampingan dan bimbingan merupakan bagian dari afirmasi kepada para pedagang thrifting.
Kalau dilakukan dengan sungguh-sungguh, katanya, para pedagang akan ikhlas untuk beralih ke penjualan produk UMKM.
Kendati demikian, Saleh menyarankan agar peralihan yang dimaksud tetap terbuka pada bidang usaha lain.
Ia mengungkapkan, jika para pedagang thrifting mau beralih ke usaha selain tekstil, pemerintah tetap harus memfasilitasi.
Baca juga:
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Bisa saja ada yang tertarik pada usaha elektronik, furniture, sembako, perikanan, sayuran, buah, susu, ternak, atau jenis-jenis produk lain.
“Selain baru, tentu mereka juga membutuhkan dukungan agar usaha tersebut bisa berjalan sehingga berkembang dan menguntungkan," kata Saleh yang juga politikus PAN ini.
Saleh mengingatkan agar negara harus memastikan bahwa hak hidup mereka dijamin. Tidak boleh ada yang ditinggalkan dalam setiap kondisi dan keadaan.
“Kalau selama ini ada yang dinilai melanggar, tugas negara adalah mengingatkan dan memberikan pembelajaran," imbuhnya.
Baca juga:
Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya memberikan arahan terbaru sebagai solusi dari kebijakan larangan menjual barang bekas atau thrifting.
Ia mendorong adanya substitusi produk lokal agar pedagang tetap bisa berjualan. (knu)