Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Pakaian bekas. (Foto: Unsplash/Megan Le)
MerahPutih.com - Para pelaku usaha thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri setelah penutupan akses masuk pakaian bekas impor dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi Shopee sebagai salah satu e-commerce yang mengikuti aturan pemerintah mengenai penjualan pakaian bekas impor, yang dikenal dengan istilah thrifting.
Kementerian UMKM telah memanggil perwakilan platform e-commerce untuk membahas larangan aktivitas penjualan pakaian bekas impor dalam pertemuan di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (7/11).
"Shopee saya search sudah steril, saya apresiasi usaha teman-teman e-commerce semua," ujar Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana pada Jumat, mengapresiasi usaha Shopee dalam menangani praktik thrifting pakaian impor di Indonesia.
Baca juga:
Temmy menjelaskan, kementerian mengundang idEA (asosiasi e-commerce Indonesia) serta platform e-commerce Shopee, Tiktok Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi mematuhi regulasi.
"Pada dasarnya kami ingin bersinergi dan berkolaborasi kalau platform harus comply dengan regulasi bersama. Platform menerbitkan seller-nya yang masih berjualan yang tidak diperbolehkan, dalam hal ini impor bekas," kata Temmy.
Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, Shopee telah mengambil beberapa langkah untuk mengikuti kebijakan pemerintah dalam mengatasi impor barang bekas secara ilegal.
Hingga saat ini perusahaan telah memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting, penjualan pakaian bekas impor.
Radynal mengatakan bahwa Shopee sejak tahun 2023 telah menjalankan ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.
"Shopee sudah memblokir lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting atau thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan," kata Radynal.
Perusahaan juga aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar ketentuan.
Shopee memiliki tim khusus yang secara manual memastikan penjual yang melanggar ditindak, sementara pelaku UMKM lokal yang sah tidak ikut terdampak.
"Proses tersebut terus dijalankan, termasuk melalui proses pengecekan manual karena kami ingin menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti jika menerima laporan dari pengguna platform dengan pemeriksaan produk," kata Radynal.
Radynal mengatakan, tantangan utama platform e-commerce dalam mengatasi masalah ini salah satunya menghadapi penjual yang berusaha mengakali sistem deteksi.
"Misalnya dengan mengganti kata kunci atau membuat kombinasi kata kunci baru yang sulit terdeteksi oleh system," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Era 'Thrifting' Baju Bekas Ilegal Bakal Tamat! Menkeu Purbaya Siap Kerahkan Bea Cukai untuk Sita Habis Pakaian Asing yang Matikan Industri Lokal
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Menilik Aksi Kampung Tiktokers Kampanyekan Jersey Produk Lokal Buatan UMKM
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia