Imbas Kecelakaan Maut, Truk Sumbu 3 Dilarang Lewat Jalan Magelang-Purworejo
Rabu, 14 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Truk bersumbu tiga atau lebih resmi dilarang melintasi jalan raya Magelang-Purworejo di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kepolisian mengeluarkan aturan itu menyusul dua kecelakaan yang terjadi sepekan terakhir, yang salah satunya menewaskan hingga 12 orang.
Kini truk bersumbu tiga atau lebih yang akan melintasi jalur Magelang-Purworejo harus putar balik. Mereka akan dialihkan mulai dari persimpangan di dekat Polsek Salaman, Kabupaten Magelang.
"Truk akan diarahkan menuju arah Borobudur hingga ke Yogyakarta via Kulonprogo, kemudian lurus terus ke arah Purworejo," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra di Semarang, Rabu (14/5).
Baca juga:
Dump Truk Tabrakan Maut Purworejo Tidak Terdaftar di Perizinan Kemenhub
Menurut dia, aturan ini diberlakukan demi keselamatan dan keamanan di jalan raya Magelang-Purworejo yang berkontur menurun itu. "Jadi, tidak hanya dengan penindakan tegas terhadap operator," imbuhnya, dikutip Antara
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan truk pengangkut pasir dengan sebuah minibus di jalan raya Magelang-Purworejo, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada 7 Mei lalu. Sebanyak 12 orang meninggal dunia setelah truk kehilangan kendali terguling hingga menimpa minibus.
Selang beberapa hari kemudian, truk sumbu tiga kembali mengalami kecelakaan di ruas jalan yang sama, meskipun tidak memakan korban jiwa pada Selasa 13 Mei kemarin. (*)